Garut | Sebanyak 31 desa di Kabupaten Garut hingga kini belum dapat melaksanakan pembangunan lanjutan untuk Tahap II karena Dana Desa Tahun Anggaran 2025 belum juga dicairkan, sementara batas akhir tahun anggaran tinggal sekitar 30 hari lagi. (Senin, 24/11/2025).

Salah seorang kepala desa di Kecamatan Sukawening mengungkapkan bahwa desanya mengalami keterlambatan pencairan Dana Desa Tahap II meskipun seluruh kelengkapan administrasi telah dipenuhi. Ia menyampaikan bahwa pencairan untuk bidang ERMAK sudah masuk, namun non-ERMAK belum cair, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.




