CIANJUR | Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Cianjur kembali menjadi sorotan setelah seorang pengusaha lokal, H. Adlan Tavtazani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses klarifikasi yang dinilai lambat serta tindakan pengusiran jurnalis oleh petugas pada Senin (1/12).
Adlan hadir memenuhi undangan klarifikasi terkait laporannya mengenai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MR. Namun, proses yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dimulai mendekati pukul 12.00 WIB. Ia mengaku petugas beralasan masih “sibuk” sehingga pemeriksaan tertunda.
“Saya ingin bertemu dengan kepala imigrasi, tetapi sampai sekarang belum bertemu. Entah kenapa beliau tidak menemui saya,” ujar Adlan.
Akses Media Dibatasi, Wartawan Diusir dari Lokasi Situasi semakin memantik perhatian ketika sejumlah awak media yang hendak meliput kedatangan Adlan diminta meninggalkan area kantor. Pengusiran dilakukan oleh Kasubsi TI-Intedakim Imigrasi Cianjur, Ikhwan Suprihantoro, dengan alasan adanya pemeriksaan internal yang tidak boleh dipublikasikan.
Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi di lembaga pemerintah, terlebih dalam kasus yang berkaitan dengan penanganan WNA.
Laporan Terkait WNA MR Menyasar Dugaan Pelanggaran Keimigrasian, Adlan menjelaskan bahwa kedatangannya bermaksud menindaklanjuti laporan tentang MR yang diduga terlibat penipuan dan telah menimbulkan kegaduhan. Ia berharap Imigrasi dapat menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
“Kalau ada pelanggaran, harus jelas di mana letaknya. Jika WNA membuat gaduh, sudah seharusnya imigrasi mengamankan untuk melanjutkan proses hukum,” tegasnya.
Selain ke Imigrasi, kasus MR juga sedang berproses di kepolisian. Laporan telah masuk di Polres Cianjur dan Polres Sukabumi. Adlan bahkan menyiapkan gugatan perdata terkait persoalan ini di Pengadilan Negeri Cianjur.
Belum Ada Penjelasan Resmi dari Imigrasi hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait pengusiran wartawan maupun keterlambatan pelayanan terhadap Adlan.
Kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi publik mengenai pentingnya transparansi, keterbukaan informasi, dan pelayanan yang responsif, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing.






