Menuntut DPR Segera Mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2023: Urgensi Meluruskan Arah Reformasi Hukum Nasional

“Hukum harus menjadi solusi, bukan sumber ketidakadilan baru.”

Sorot77 Dilihat

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi resmi berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, alih-alih menghadirkan kepastian dan keadilan hukum, implementasi KUHP baru justru memunculkan gelombang polemik dan keresahan publik.

Sejak awal pengesahannya, berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas internasional telah menyampaikan kritik serius terhadap sejumlah pasal yang dinilai multitafsir, berpotensi mengekang kebebasan sipil, serta membuka ruang kriminalisasi berlebihan. Laporan Human Rights Watch dan Komnas HAM menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP baru berpotensi menggerus prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan YLBHI yang mengidentifikasi sedikitnya 17 pasal bermasalah, di antaranya terkait penghinaan terhadap presiden, konsep living law, penodaan agama, hingga ketentuan yang berpotensi mengkriminalisasi kelompok rentan. Dengan diberlakukannya KUHP secara penuh, risiko penyalahgunaan pasal-pasal karet kini bukan lagi wacana, melainkan ancaman nyata.

Landasan Konstitusional dan Urgensi Perppu

Dalam situasi kegentingan tersebut, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 sebagai langkah korektif terhadap sejumlah persoalan substansial dalam KUHP. Namun hingga kini, DPR RI belum mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang, padahal Pasal 22 UUD 1945 secara tegas mewajibkan DPR untuk memberikan persetujuan dalam persidangan berikutnya.

Keterlambatan ini bukan persoalan administratif semata. Ia menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan serta memperbesar kecemasan publik. Pengalaman masa lalu, seperti penyalahgunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE, menunjukkan bagaimana hukum yang cacat substansi kerap digunakan untuk membungkam kritik dan menjerat warga negara secara sewenang-wenang—sebuah preseden buruk yang tidak boleh terulang dalam KUHP.

Hukum yang baik bukan sekadar hadir sebagai teks normatif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan keadilan sosial. Pengesahan KUHP tanpa koreksi fundamental berisiko melahirkan hukum yang “pasti secara formal, namun timpang secara substantif.” Negara tidak boleh terjebak pada formalitas hukum yang mengorbankan rasa keadilan masyarakat.

Tuntutan dan Sikap

Kehadiran Perppu Nomor 1 Tahun 2023 merupakan pengakuan bahwa terdapat masalah serius dalam substansi KUHP. Namun tanpa pengesahan DPR, Perppu tersebut kehilangan daya ikat dan gagal menjawab kekhawatiran publik. Oleh karena itu, DPR RI memikul tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan hukum pidana nasional tidak berubah menjadi instrumen represi.

Sebagai bagian dari generasi muda yang berkomitmen pada nilai keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak konstitusional warga negara, Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara dengan tegas menuntut DPR RI segera mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 terkait UU KUHP.

Ini bukan sekadar suara mahasiswa, melainkan seruan kolektif masyarakat sipil agar hukum di Indonesia benar-benar berfungsi sebagai alat penyelesai masalah, bukan sumber ketakutan dan ketidakadilan baru.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *