AMPUH Cianjur Soroti Pungli Sekolah dan Ketimpangan Bantuan Pendidikan

Pendidikan, Sorot63 Dilihat

CIANJUR – Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Cianjur, Ustad Yana, menyoroti masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) serta ketimpangan layanan pendidikan di sejumlah sekolah di Kabupaten Cianjur. Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait pungutan yang membebani orang tua siswa terus bermunculan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ustad Yana menegaskan, setiap bentuk pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dibebankan kepada orang tua murid dapat dikategorikan sebagai pungli. Ia menilai kesepakatan yang dibuat bersama komite sekolah tidak serta merta melegalkan praktik tersebut apabila tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Pernyataan itu sejalan dengan penegasan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin. Ia menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak disertai tenggat waktu pembayaran.

“Kalau sudah ada nominal yang ditentukan, apalagi dengan dalih infak atau bentuk lainnya, maka hal itu tidak dibenarkan,” tegas Ruhli saat menanggapi kasus dugaan pungli berkedok infak di salah satu sekolah dasar di Cianjur.

Meski berbagai surat edaran larangan pungli telah berulang kali diterbitkan, praktik tersebut masih ditemukan di lapangan. Ustad Yana menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan persoalan ini terus berulang.

Sebagai upaya pencegahan, Disdikpora Cianjur kini mewajibkan seluruh satuan pendidikan memasang spanduk larangan pungli, khususnya selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI. Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli terancam sanksi tegas berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.

Selain persoalan pungli, Ustad Yana juga menyoroti ketimpangan distribusi bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Ia mengungkapkan masih banyak sekolah yang mengalami kerusakan berat dan telah bertahun-tahun mengajukan proposal perbaikan, namun belum mendapat perhatian yang memadai.

“Di sisi lain, ada sekolah yang berulang kali menerima bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem distribusi bantuan agar lebih adil dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan pendidikan dasar pada jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk menjalankan amanat tersebut, termasuk memberikan dukungan kepada sekolah swasta secara bertahap.

Data Disdikpora Cianjur menunjukkan masih terdapat sekitar 500 ruang kelas SD dalam kondisi rusak berat yang belum diperbaiki hingga tahun 2025. Keterbatasan anggaran APBD menjadi salah satu kendala, karena pemerintah daerah hanya mampu membangun sekitar 60 hingga 70 ruang kelas per tahun.

Ketimpangan pendidikan juga masih terlihat di sejumlah wilayah. Beberapa siswa bahkan terpaksa belajar di musala akibat keterbatasan ruang kelas. Selain itu, faktor geografis turut memengaruhi akses pendidikan, terutama di daerah terpencil yang membutuhkan waktu tempuh hingga lima jam menuju sekolah.

Menurut Ustad Yana, sekolah negeri dan swasta harus mendapatkan perlakuan yang setara, baik dalam pembinaan, pengawasan, maupun bantuan pendidikan. Peningkatan kualitas sekolah swasta juga dinilai penting untuk mengurangi kesenjangan pendidikan yang masih terjadi.

“Pendidikan adalah hak setiap anak. Karena itu, aturan harus ditegakkan, praktik pungli harus dihentikan, pengawasan diperkuat, dan distribusi bantuan pendidikan harus dilakukan secara adil agar seluruh anak mendapatkan layanan pendidikan yang layak,” pungkasnya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *