SUKABUMI, 28 Januari 2026 – Dunia penegakan hukum Indonesia kembali diguncang kontroversi. Implementasi aturan baru dalam KUHAP pasca disahkannya UU No. 20 Tahun 2025 dinilai sejumlah pakar justru membuat lembaga prapradilan, yang seharusnya menjadi pengawal hak warga, berubah wujud menjadi “benteng” yang melindungi aparat.
Sorotan tajam mengarah pada Pasal 164 Ayat (2) KUHAP yang telah diubah. Aturan tersebut menyatakan putusan pengadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan (SP3) bersifat final. Namun, belakangan muncul penafsiran memprihatinkan di lapangan: yang dimaksud ‘final’ ternyata tidak mutlak. Hanya pihak penyidik (Polisi) atau penuntut umum (Jaksa) yang diberikan hak untuk mengajukan banding jika permohonan prapradilan masyarakat dikabulkan. Sebaliknya, masyarakat sebagai pemohon justru tidak diberi hak banding jika permohonannya ditolak pengadilan.
“Ini adalah tafsir yang sesat dan melanggar konstitusi secara terang-terangan,” tegas Dasep, Pengamat Hukum Pidana, saat diwawancarai, Rabu (28/1/2026). “Jangan sampai prapradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir masyarakat menguji kesewenangan penyidikan, justru berubah menjadi menara gading bagi aparat.”
Dasep menegaskan, prinsip dasar “equality before the law” (persamaan di hadapan hukum) dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 harus menjadi panglima. Jika sebuah norma membuka pintu banding, maka hak itu harus berlaku setara bagi semua pihak.
“Logikanya sederhana. Jika polisi atau jaksa kecewa karena SP3-nya dibatalkan prapradilan, mereka bisa banding. Lalu, kenapa jika masyarakat yang kecewa karena permohonannya ditolak, tidak diberikan hak yang sama? Ini adalah disparitas yang dibuat-buat dan mencerminkan mentalitas ‘kami lebih tinggi daripada warga’,” paparnya dengan nada prihatin.
Pakar ini membeberkan sejumlah konsekuensi mengerikan jika penafsiran diskriminatif ini dibiarkan merajalela:
1. Prapradilan Mandul: Lembaga kontrol ini kehilangan gigi dan fungsinya sebagai penyeimbang kekuasaan aparat.
2. Aparat Semakin Otoriter: Penyidik dan penuntut umum bisa bertindak sewenang-wenang, karena masyarakat tidak punya mekanisme banding yang efektif untuk melawan putusan yang tidak adil di tingkat pengadilan negeri.
3. Akses Keadilan Dibatasi: Korban atau pelapor kejahatan akan semakin enggan dan takut melawan, karena merasa tidak memiliki kedudukan yang setara di mata hukum.
Lalu, apa yang harus dilakukan masyarakat jika hak bandingnya ditolak dengan alasan yang diskriminatif ini?
Dasep memberikan petunjuk tegas: “Segera laporkan hakim atau pengadilan negeri yang menolak permohonan banding Anda. Laporan dapat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi sebagai atasan langsung, atau lebih lanjut kepada Komisi Yudisial (KY) untuk pengawasan etik dan perilaku hakim,” jelasnya.
Polemik ini menjadi ujian nyata komitmen Indonesia sebagai negara hukum. Di satu sisi, ada upaya sistematis yang dianggap meminggirkan posisi warga. Di sisi lain, harapan masih bertumpu pada integritas lembaga peradilan dan pengawasan publik.
Akankah pengadilan diam saja menyaksikan disparitas ini, atau akan bangkit menegakkan konstitusi? Sorotan publik dan pengawasan ketat dari KY serta Mahkamah Agung menjadi kunci untuk mencegah aturan progresif ini berubah menjadi alat “legalisasi ketidakadilan”.






