Buktikan Cacat Permanen, Korban Penyiraman Air Keras Perlihatkan Luka di Sidang

SUKABUMI | reaksinusantaranews.com – Persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Senin 6 Oktober 2025. Agenda persidangan hari ini masih seputar mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Saksi yang diberi kesempatan memberikan kesaksiannya hari ini adalah korban langsung, yakni seorang ibu dan anak, serta paman korban. Kehadiran mereka untuk mengungkap kronologi dan dampak keji dari peristiwa yang menimpa mereka.

Kuasa hukum korban, Dasep Rahman, dalam pemaparannya di depan majelis hakim menyampaikan, perkenalan korban (ibu) dengan pelaku yang berinisial H berawal dari media sosial. Awalnya, H menawarkan produk properti perumahan.

“Selanjutnya, terdakwa H intens menghubungi korban dan mengajak untuk menikah. Namun, korban keberatan karena terdakwa memiliki keyakinan yang berbeda,” jelas Dasep di ruang sidang.

Penolakan itu, lanjut Dasep, diduga memicu niatan jahat terdakwa. “Dari sinilah kemudian muncul rencana jahat dari terdakwa H, dimulai dari ancaman lewat WhatsApp dan teror terus-menerus yang dilakukan dengan cara mengganti-ganti nomor WhatsApp,” tuturnya.

Pada sesi pemeriksaan, ibu dan anak korban secara gamblang memperlihatkan bekas luka permanen akibat serangan air keras kepada majelis hakim. Anak korban menunjukkan luka di bagian kepala, punggung, dan tangan yang telah membekas permanen.

Begitu pula dengan sang ibu, dengan penuh kesedihan ia memperlihatkan bekas luka di wajah, dada, paha, dan tangannya. Pemandangan yang menyayat hati itu semakin memperkuat dakwaan atas perbuatan keji yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, Dasep juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, khususnya Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Sukabumi yang berkenan hadir langsung di PN Sukabumi.

“Kehadiran mereka memberikan dukungan moril maupun materil yang sangat berarti bagi para korban,” ucap Dasep.

Harapan yang sama juga disampaikan langsung oleh ibu korban. Ia berharap Pemkot Sukabumi, khususnya pihak terkait, dapat membantu proses pemulihan dan operasi yang harus dijalaninya hingga tuntas.

Sidang sempat mengalami momen mendebarkan ketika saksi korban (ibu) histeris dan meluapkan emosinya kepada terdakwa. Berkat kendali yang baik dari majelis hakim, situasi dapat ditenangkan dan persidangan dapat berlanjut.

Persidangan untuk kasus ini dijadwalkan kembali berlangsung pada minggu depan. Agenda selanjutnya masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari JPU.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *