Ahli Waris Temui Kepala Desa Terkait dugaan Penyerobotan Tanah seluas 56 Hektare

Desa, Sorot95 Dilihat

CIANJUR – Status kepemilikan lahan seluas kurang lebih 56 hektare di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, dipertanyakan oleh pihak ahli waris. Lahan tersebut diduga telah digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih. Pertemuan ahli waris dengan pihak desa berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Lahan yang disengketakan berada di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07, Desa Padaluyu. Pihak ahli waris menilai pemanfaatan lahan tersebut dilakukan tanpa kejelasan dasar kepemilikan yang sah.

Dede (50), salah satu perwakilan ahli waris, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya mempertanyakan riwayat kepemilikan dan transaksi jual beli tanah tersebut. Menurutnya, seluruh aktivitas yang kini berdiri berada dalam satu hamparan lahan seluas 56 hektare yang sebelumnya merupakan tanah garapan.

“Semua kegiatan itu berada di lahan 56 hektare, termasuk aktivitas yang sudah berjalan sekitar tiga tahun. Yang kami pertanyakan, saat transaksi jual beli tanah dulu tidak pernah ada penjelasan mengenai bagian untuk ahli waris,” ujar Dede kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihak ahli waris telah mendatangi pemerintah desa hingga pengelola Puncak Biotec, menyusul adanya informasi bahwa terdapat perjanjian yang menyebutkan sebagian tanah tersebut diperuntukkan bagi ahli waris. Namun, hingga kini perjanjian tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Almarhum Kepala Desa Padaluyu terdahulu, Haji Sugilar, pernah menyampaikan kepada ahli waris bahwa tanah itu diklaim sebagai milik mutlak Haji Ali. Namun setelah dicek dalam Letter C desa, nama tersebut tidak tercantum,” jelasnya.

Kondisi itu, lanjut Dede, menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam administrasi pertanahan. Pihak ahli waris mengaku masih memegang bukti berupa girik dan menilai wajar jika mereka mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan lahan tersebut.

Keberatan serupa juga disampaikan oleh Pipih Sopia, SE. Ia mempertanyakan berdirinya Koperasi Merah Putih di Blok Parabon yang diduga berada di atas lahan bermasalah.

“Setahu saya, Koperasi Merah Putih seharusnya berdiri di atas tanah desa, bukan tanah pribadi, apalagi yang masih bersengketa. Tapi faktanya, bangunan itu sudah berdiri,” ujarnya.

Pipih menyebutkan, pihak desa menyatakan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama desa. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah melihat bukti fisik sertifikat tersebut.

“Kalau memang sudah bersertifikat, atas nama siapa sertifikatnya? Akta Jual Belinya atas nama siapa? Jual belinya dengan siapa? Kami tidak pernah mengetahui itu. Riwayat tanah ini masih diklaim sebagai milik Haji Alimudin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Padaluyu saat dikonfirmasi oleh awak media memilih enggan memberikan keterangan dan meninggalkan ruang aula diskusi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Padaluyu belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum lahan tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *