CIANJUR – Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Kapolres Cianjur Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cianjur.
Press release yang digelar di Mapolres Cianjur tersebut turut dihadiri Wakil Kapolres Cianjur KOMPOL Mohamad Ardi Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajar Amelia Putra, S.T.K., S.I.K., M.H.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus curas ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Warungkondang bersama Satreskrim Polres Cianjur, berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 28 Januari 2026 dan 29 Januari 2026.
Dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di Jalan Raya Sukabumi–Cianjur KM 06, Kampung Tipar, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, serta Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong.
Pada TKP pertama, peristiwa terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial DS dipepet oleh dua orang pelaku saat mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku menarik tas korban hingga putus, sementara pelaku lainnya mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit sebelum melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
Sementara itu, pada TKP kedua yang terjadi Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, korban berinisial M diserang dua pelaku dengan cara dipepet dan dibacok menggunakan celurit. Korban sempat melarikan diri, namun kembali dikejar, ditendang hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban beserta dua unit telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian punggung dan kaki.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tersangka RA (19) pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Warungkondang. Selain itu, seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial RSW (16) turut diamankan untuk kepentingan penyidikan tanpa dilakukan penahanan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone Xiaomi Poco F6, uang tunai sebesar Rp3 juta, sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Mio, serta sejumlah dokumen dan kartu ATM milik korban. Sementara senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
Para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, karena dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka pada korban.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan perkara serta pengejaran terhadap pelaku yang masuk DPO sebagai bentuk komitmen Polres Cianjur dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.






