Nahas! Salah Sasaran, Pemuda di Cianjur Jadi Korban Pembacokan Brutal

Kriminal26 Dilihat

CIANJUR, Reaksinusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Kampung Selajambe RT 01/03, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. Korban diketahui berinisial LI (22), seorang wiraswasta asal Desa Selajambe.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban hendak membeli rokok ke sebuah warung di sekitar lapangan sepak bola Desa Tanjungsari. Saat dalam perjalanan pulang, korban didatangi oleh sekelompok orang dari arah Desa Tanjungsari yang menggunakan sekitar empat unit sepeda motor.

Setibanya di lokasi, para pelaku turun dari kendaraan dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit. Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka robek, masing-masing di bagian jari, pergelangan tangan kanan, serta luka robek pada bagian perut sebelah kiri.

Korban sempat diserang secara brutal sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan keempat tersangka pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam proses penggeledahan lanjutan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa senjata tajam jenis celurit dan golok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Vario, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan di media sosial karena dapat menimbulkan keresahan dan berdampak negatif bagi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan wilayah serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *