GARUT – Kebijakan penarikan biaya penitipan jaminan yang diterapkan oleh Bima Finance menuai sorotan dari nasabah. Karena biaya tersebut dinilai tidak lazim, kurang transparan, serta berpotensi memberatkan, khususnya bagi nasabah yang hendak mengambil kembali jaminan kendaraan setelah kewajiban kredit dinyatakan lunas.
Seperti dialami Eful, seorang nasabah Bima Finance yang bermaksud mengambil kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya. Diketahui, kredit kendaraan tersebut telah lama dinyatakan lunas. Namun proses pengambilan jaminan sempat tertunda karena Eful mengalami gangguan kesehatan dalam kurun waktu tertentu.
Eful tercatat sebagai nasabah Bima Finance Cabang Tasikmalaya. Setelah kondisinya membaik, ia berupaya mengurus pengambilan BPKB sepeda motornya. Namun, Eful mendapati bahwa kantor Bima Finance Cabang Tasikmalaya telah tutup dan diduga mengalami kebangkrutan.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, seluruh aset perusahaan, termasuk jaminan kendaraan milik para nasabah, kemudian dipindahkan ke Bima Finance Cabang Kabupaten Garut.
Dalam proses pengambilan jaminan tersebut, Eful memberikan surat kuasa kepada saudaranya, Hendra, untuk mengambil BPKB tersebut. Pada Kamis, 5 Februari 2026, Hendra mendatangi kantor Bima Finance Cabang Garut dengan harapan dapat mengambil BPKB kendaraan yang kreditnya telah dinyatakan lunas.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud. Pihak Bima Finance menyampaikan bahwa BPKB belum dapat diserahkan sebelum nasabah melunasi biaya penitipan jaminan dengan nominal yang dinilai cukup besar.
Hendra mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, istilah biaya penitipan jaminan merupakan hal yang asing dan tidak pernah ia temui dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor di perusahaan leasing lainnya.
Selain itu, kata Hendra, besaran biaya yang diminta juga dinilai tidak rasional. “Saya baru tahu ada istilah uang penitipan. Jumlah yang harus dibayar pun cukup besar yaitu 5 jutaan. Bahkan harga motor saja tidak segitu,” ujar Hendra.
Petugas Bima Finance Cabang Garut kemudian menjelaskan bahwa jaminan BPKB tersebut telah diserahkan ke kantor pusat. Pada Kamis sore, Hendra pun berkesempatan menghubungi petugas Bima Finance pusat melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut—yang secara kebetulan direkam oleh Hendra—petugas pusat membenarkan adanya biaya penitipan BPKB dengan kisaran mencapai Rp5 juta. Meski demikian, pihak perusahaan menyebutkan bahwa besaran biaya tersebut masih dapat dinegosiasikan.
“Iya, cuma mungkin kita bantu kalau Bapak mau tawar seberapa silakan masukkan penawarannya,” ujar pegawai Bima Finance pusat yang berbicara melalui rekaman telpon bersama Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Finance Cabang Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme penetapan, maupun perhitungan biaya penitipan jaminan BPKB yang dibebankan kepada nasabah.






