CIANJUR | reaksinusantaranewa.com – Puluhan kepala sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA/SMK di Kabupaten Cianjur merasa kecewa dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Permendikdasmen itu, persyaratan menjadi kepala sekolah menekankan kompetensi dan pengalaman manajerial, bukan hanya berstatus sebagai Guru Penggerak, melainkan juga Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) harus mengikuti pelatihan khusus untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan.
Selain itu juga ada aturan periodesasi kepala sekolah, dan ini sangat memungkinkan seorang kepala sekolah kembali menjadi guru. Dampaknya secara mental bisa membuat “mantan kepala sekolah” itu minder.
Hal itu terjadi di Kabupaten Cianjur. Seperti diungkapkan seorang kepala sekolah berinisial AS (57) yang terdampak periodesasi, sehingga ia kembali menjadi guru, dan itu membuatnya kecewa.
“Di kota dan kabupaten lain seperti Bogor, Permendikdasmen itu belum dilaksanakan, karena juklak dan juknis serta pergubnya belum ada. Tapi kenapa di Cianjur sudah diterapkan, ada apa? Jadi terkesan tergesa-gesa melaksanakan periodesasi, apalagi 11 bulan ke depan saya pensiun,” kata AS.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan aturan baru tersebut menetapkan masa jabatan kepala sekolah satu periode selama empat tahun dan maksimal dua periode atau delapan tahun.
“Jika belum tersedia calon pengganti yang memenuhi kriteria, masa jabatan dapat diperpanjang. Bahkan jika sudah tujuh tahun menjabat, tetap bisa diselesaikan hingga delapan tahun. Dalam kondisi tertentu, bisa diperpanjang hingga 12 tahun, dan maksimal 16 tahun,” katanya, Senin (29/9/2025).
Meski telah ditetapkan, Ruhli menjelaskan pelaksanaan aturan tersebut belum bisa dilakukan langsung karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) sebagai aturan turunan.
Menurut Ruhli, aturan baru itu diharapkan dapat mendorong regenerasi kepemimpinan di sekolah serta meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di daerah.
Di tempat terpisah, Koordinator Pendidik (Kordik) Kecamatan Cibeber, H. Dedi mengatakan terkait Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 itu pihaknya hanya mengkoordinasikan kepada para kepala sekolah atau satuan pendidikan di Kecamatan Cibeber agar mereka benar-benar memahami aturan baru pengangkatan kepala sekolah.
Soal ada kepala sekolah terkena imbas periodesasi, kata Dedi, mudah-mudahan tidak berkecil hati, apalagi sebagai abdi negara, yang tentunya harus patuh pada aturan.
“Aturan baru ini diharapkan dapat mendorong regenerasi kepemimpinan di sekolah serta meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan yang ada di Kecamatan Cibeber,” katanya.***






