Penyuluh Agama Islam KUA Batujajar Sebut Pencatatan Nikah, Kunci Kepastian Hukum dan Perlindungan

Berita Utama44 Dilihat

Bandung Barat | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, tak henti menggalakkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah melalui penyuluhan kepada masyarakat.

Kegiatan itu merupakan implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025. Penyuluhan dilaksanakan di Majelis Taklim Nur Sholeh, Desa Selacau, Batujajar, Senin (11/8/2025).

Hadir sebagai pemateri, yakni Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Batujajar, Kaspudin, yang menjelaskan bahwa GAS Pencatatan Nikah bertujuan memberikan kepastian status perkawinan melalui dokumen resmi negara, sehingga memudahkan pengurusan berbagai layanan publik.

“Pencatatan nikah di KUA menjamin status perkawinan sah secara hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dan dengan adanya kepastian hukum, hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi,” kata Kaspudin.

PAI Batujajar lainnya, Yayan Sofian, menekankan pentingnya pencatatan nikah dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.

“Hak harta bersama, nafkah, hak asuh anak, hingga pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan dapat terjamin melalui akta lahir yang berdasarkan buku nikah orang tua. Meski pada akhirnya terjadi perceraian, buku nikah tetap menjadi bukti penting, baik untuk pembagian harta bersama maupun hak asuh anak,” ungkapnya.

Yayan juga menegaskan bahwa pencatatan nikah berperan penting dalam penentuan hak waris dan tunjangan.

Ia berharap seluruh pihak ikut menggalakkan dan menyukseskan program ini agar masyarakat semakin menyadari pentingnya pencatatan nikah demi keberlangsungan hidup dan perlindungan hak-haknya.

“Mulai lahir hingga meninggal, status perkawinan yang tercatat akan menentukan hak-hak keluarga. Bagi ASN, misalnya, tunjangan anak dan istri hingga masa pensiun memerlukan bukti pencatatan nikah,” katanya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *