Sidang Sopir Truk Tangki Pertamina Imam Sholeh Masuki Tahap Krusial, Pembela Soroti Tekanan Mental dan Faktor Teknis

Sorot22 Dilihat

CIANJUR – Persidangan kasus kecelakaan truk tangki Pertamina yang menjerat sopir Imam Sholeh memasuki tahap pembuktian yang dinilai krusial dalam menentukan arah putusan majelis hakim. Proses hukum yang telah berjalan cukup panjang disebut turut memberi tekanan psikologis terhadap terdakwa, seiring sorotan publik terhadap perkara kecelakaan yang terjadi pada November 2015 tersebut, Senin (23/02/2026).

Tim kuasa hukum terdakwa, Adv. Edward, K., S.Pd., SH., MH., mengungkapkan kondisi mental kliennya menjadi salah satu perhatian selama menjalani persidangan. Menurutnya, kecemasan terdakwa meningkat terutama saat menghadapi pemeriksaan alat bukti dan rangkaian proses hukum yang belum rampung.

Dalam sidang terbaru, agenda difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi. Namun, dari sejumlah saksi yang direncanakan, hanya empat orang yang hadir, yakni perwakilan dari perusahaan Aqua, perwakilan grosir Jule atas nama Sadikin, saksi korban Atang, serta ibu dari korban meninggal dunia. Sementara saksi dari pihak Pertamina dan kepolisian belum hadir dan dijadwalkan diperiksa pada sidang lanjutan.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Dari sekian saksi yang direncanakan, yang hadir hanya empat saksi. Dalam kesempatan tersebut saya juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, dan mereka memaafkan, termasuk orang tua korban meninggal,” ujar Adv. Edward kepada awak media usai persidangan.

Di sela persidangan, pihak kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga korban atas peristiwa kecelakaan truk tangki Pertamina pada 2015. Meski demikian, pembela menegaskan insiden tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kelalaian manusia.

“Kejadian ini bukan semata-mata human error, tetapi ada faktor alam. Kondisinya pada waktu itu hujan dan jalan menurun, tidak datar,” tegasnya.

Selain menyoroti faktor alam, tim pembela juga menekankan adanya dugaan faktor teknis yang berkaitan dengan standar keamanan armada dan kondisi operasional. Evaluasi terhadap aspek teknis, kondisi jalan, serta situasi di lapangan dinilai penting untuk mengungkap penyebab insiden secara komprehensif, bukan hanya bertumpu pada kesalahan individu.

Untuk meringankan tuntutan, kuasa hukum menyiapkan saksi ahli, saksi meringankan (a de charge), serta dokumen pendukung seperti rekam jejak perilaku baik dan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum. Langkah ini menjadi bagian strategi pembelaan dalam tahap pembuktian yang tengah berlangsung.

Dari hasil sidang hari ini terungkap pula bahwa para korban yang mengalami kerugian material belum mendapatkan kompensasi apa pun. Meski sudah ada dua kali pertemuan dengan pihak Pertamina, hal tersebut disebut baru sebatas janji penggantian kerugian.

Salah satu saksi, Atang Jajuli, menyampaikan keluh kesah di hadapan hakim. Ia memohon pinjam pakai mobil miliknya yang menjadi barang bukti dan saat ini diamankan pihak kepolisian. Kendaraan tersebut merupakan sumber mata pencahariannya sebagai pengemudi Grab, sehingga sejak kejadian hingga kini ia mengaku menganggur.

Sementara itu, pihak keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam perkara ini, termasuk status Imam Sholeh sebagai tulang punggung keluarga dan tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya. Keluarga juga meminta agar putusan nantinya tidak hanya berlandaskan aspek hukum formil, tetapi turut melihat faktor teknis, kondisi cuaca, serta situasi lapangan saat kecelakaan terjadi secara objektif dan menyeluruh.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *