Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Cianjur Ringkus Tersangka Pembobolan Mesin ATM

CIANJUR | reaksinusantaranews.com – Setelah sempat viral di media sosial, kawanan pembobolan ATM di wilayah Cianjur, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Cianjur. Tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni DS, DP dan Des. Sedangkan satu pelaku lagi DPO.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers di Mapolres Cianjur, Rabu (1/10/2025).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa uang yang ada di dalam mesin ATM dengan cara membongkar atau pembobolan tersebut didasarkan atas laporan polisi tertanggal 24 September 2025 atas nama pelapor Asep Manda.

Kejadiannya di Cianjur pada Senin 22 September 2025. Saat itu terjadi pembobolan ATM di 5 tempat berturut-turut. Pertama pada pukul O3.30 WIB di ATM Bank BNI Toko Azzahra. Kedua di ATM Bank BNI Jalan Perintis Kemerdekaan. Ketiga sekitar pukul 04.10 di ATM Bank BNI di depan Polres Cianjur. Keempat di ATM Bank BNI Supermarket Jogja pukul O6:30, dan yang kelima di ATM BNI Ciloto

Kompol Nova Bhayangkara memaparkan kronologi kejadian pembobolan ATM tersebut. Pertama DS turun bersama DP ke ATM tersebut dengan peran masing-masing yaitu menggunakan obeng membuka exit shutter ATM untuk melihat atau mengintip apakah ada uang dalam ATM tersebut.

Kemudian setelah terlihat ada uang, Des menggunakan alat penjepit hasil rakitannya untuk mengambil uang yang ada di mesin ATM itu. Sedangkan peran DP menutupi pintu ATM menggunakan sarung, dan tersangka DPO sebagai perdana yaitu yang modal operasional dalam melakukan aksi tersebut.

Menurut Kasatreskrim, selain di Cianjur, mereka juga melakukan aksinya di Purwakarta dan Sukabumi. Pihak Reskrim melakukan pengejaran dan penangkapan pada Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul O3.00 WIB di daerah Tangerang, Provinsi Banten.

“Kami bisa mengamankan pelaku di suatu kontrakan lengkap dengan barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksinya,” ujar Kompol Nova seraya menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati terhadap situasi dan kondisi di lingkungan sekitar. “Mari kita jaga bersama keamanan dan ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ajaknya.***

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *