SUKABUMI | reaksinusantaranews.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja pembahasan finalisai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang digelar di kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (4/11/2025) itu dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri para anggota Bapemperda, serta mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
Usai rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan prakarsa inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya merupakan prakarsa dari perangkat daerah.
Raperda inisiatif DPRD meliputi (Komisi I) Raperda tentang Perubahan Perda Desa dari Komisi I, Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh dari Komisi II, Raperda tentang RPH (Rumah Potong Hewan) dari Komisi III, Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja dari Komisi IV, dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dari Bapemperda.
Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5 Raperda yang diusulkan oleh OPD, meliputi Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, dan lain-lain.
Bayu Permana menekankan bahwa 13 Raperda ini diharapkan dapat membantu proses percepatan pencapaian visi misi Bupati Sukabumi dan memberikan dampak positif serta manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Bayu juga menyebutkan bahwa Raperda-raperda yang bersifat urgen namun belum dapat terakomodir dalam Propemperda saat ini masih memiliki kesempatan untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia menghimbau kepada anggota DPRD dan OPD terkait untuk mempersiapkan pengusulan tersebut. Diharapkan seluruh isu strategis dan kebutuhan masyarakat dapat diakomodir melalui regulasi yang tepat.












