648 Gram Sabu Disita! Polres Cianjur Bongkar Jaringan Narkoba Sistem “Tempel”

Berita Utama20 Dilihat

CIANJUR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pengungkapan yang tergolong menonjol. Seorang tersangka berinisial SA (alias Samsudin bin Ayi), warga Cianjur, diamankan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan kawasan pergudangan di Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 648,75 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa potongan lakban, plastik klip, dompet kain, timbangan elektrik, dua roll lakban, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SA berperan sebagai perantara. Ia mengaku mendapat instruksi dari seseorang berinisial FA yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Modus operandi yang digunakan yakni sistem “tempel”, di mana narkotika disimpan di titik tertentu, kemudian lokasinya dibagikan melalui aplikasi peta kepada pembeli. Transaksi dilakukan secara tidak langsung melalui sistem transfer.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Pengungkapan Januari–April 2026

Dalam periode Januari hingga April 2026, Polres Cianjur mencatat 26 laporan kasus narkotika dan obat keras terbatas. Rinciannya terdiri dari 20 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 5 kasus obat keras terbatas.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 759,91 gram sabu, 6,88 gram tembakau sintetis, serta 2.727 butir obat keras terbatas, di antaranya tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.

Sebanyak 38 tersangka diamankan dalam kurun waktu tersebut. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem “tempel” hingga transaksi langsung secara berpindah-pindah.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sementara itu, bagi pengguna narkotika akan dilakukan penanganan melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur dan BNNK Cianjur.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *