Akses Liputan Dibatasi, Wartawan Diusir saat Pelantikan PPPK di SMKN 1 Pacet

Sorot88 Dilihat

CIANJUR | Sejumlah wartawan media online mengalami pelarangan liputan saat hendak meliput prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMKN 1 Pacet, Desa Cibodas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Senin (8/12). Petugas keamanan sekolah meminta seluruh jurnalis meninggalkan area kegiatan dengan alasan acara bersifat privasi dan internal.

Insiden pembatasan akses tersebut terjadi ketika ribuan peserta PPPK dari Kabupaten Cianjur dan Bandung Barat hadir untuk mengikuti pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan. Sejak awal kegiatan, akses peliputan tampak dibatasi sehingga wartawan tidak dapat mendokumentasikan prosesi penyerahan SK.

Petugas keamanan sekolah, Dalda Indra, menjelaskan bahwa larangan liputan diberikan berdasarkan instruksi dari wakil kepala sekolah SMKN 1 Pacet. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat diakses oleh media tanpa undangan resmi.

“Ini kegiatan privasi. Wakil kepala sekolah menginstruksikan bahwa media tidak boleh masuk. Harus ada undangan resmi,” ujar Dalda Indra saat meminta seluruh wartawan meninggalkan lokasi.

Beberapa jurnalis yang sudah berada di area sekolah akhirnya keluar tanpa mendapat kesempatan meliput jalannya acara.

Padahal sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Nonong Winarni, menyampaikan bahwa wartawan akan diberi kesempatan melakukan wawancara setelah acara dibuka. Namun pernyataan tersebut tidak sejalan dengan tindakan petugas keamanan yang langsung mengusir wartawan dari lokasi.

Sorotan terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Pelarangan liputan ini memunculkan kritik terkait keterbukaan informasi pada acara yang bersifat publik. Penyerahan SK PPPK merupakan proses resmi pengangkatan aparatur pemerintahan yang seharusnya dilaksanakan secara transparan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi mengenai rekrutmen, penetapan, dan pengangkatan pegawai pemerintah termasuk kategori informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat. Setiap badan publik berkewajiban menyampaikan informasi tersebut secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *