CIANJUR, reaksinusantaranews.com – Persoalan pengelolaan sampah di Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, dinilai telah berada pada kondisi mengkhawatirkan. Hingga saat ini, desa tersebut disebut belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS), sehingga sampah rumah tangga warga kerap dibuang sembarangan, termasuk ke aliran sungai.
Aktivis lingkungan sekaligus Ketua Generasi Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azam, menyebut ketiadaan TPS di Desa Cibeureum telah berlangsung sejak awal masa jabatan kepala desa hingga kini, yang telah memasuki sekitar dua periode kepemimpinan.
“Di Desa Cibeureum tidak ada TPS sama sekali, sejak awal kepala desa menjabat sampai sekarang. Akibatnya, warga kebingungan membuang sampah dan akhirnya dibuang ke sungai atau lahan kosong,” ujar Azam saat meninjau lokasi pembuangan sampah liar di wilayah perbatasan Kampung Loji dan Kampung Cibeureum, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap lingkungan. Ia menemukan sejumlah titik pembuangan sampah ilegal, termasuk di aliran sungai kecil yang bermuara ke Sungai Cianjur. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan memperparah pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat.
“Ketiadaan TPS ini bukan lagi sekadar persoalan teknis, tetapi sudah masuk ke ranah kelalaian pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Azam menambahkan, pengelolaan sampah sejatinya merupakan kewenangan pemerintah desa. Hal tersebut, kata dia, juga diperoleh setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur.
“Saya sudah berkoordinasi dan mengadu ke DLH Kabupaten Cianjur melalui Kepala DLH, Pak Komar. Penjelasan beliau jelas, secara regulasi pengelolaan sampah di tingkat desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” ungkapnya.
Ia juga mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Cibeureum, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk melalui surat resmi, pesan WhatsApp, hingga panggilan telepon. Namun hingga kini, ia mengklaim tidak pernah mendapat respons.
“Saya sudah menyampaikan secara resmi, tetapi WhatsApp dan telepon tidak direspons. Bahkan pesan hanya centang satu. Hal ini menimbulkan dugaan adanya sikap pembiaran terhadap persoalan sampah di desa,” katanya.
Karena tidak adanya tanggapan dan langkah konkret dari pemerintah desa, Azam menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi.
“Jika persoalan sampah ini terus diabaikan, saya akan melaporkannya secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Cianjur agar dilakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap kinerja dan tanggung jawab pemerintah desa,” tegasnya.
Ia menilai kegagalan menyediakan sarana pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cibeureum belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Cibeureum terkait pengelolaan sampah serta langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.






