Anggota DPRD Cianjur Lepi Ali Firmansyah Serap Aspirasi Masyarakat Saat Reses

Daerah, Politik313 Dilihat

CIANJUR | reaksinusantaranews.com – Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi PKB, Lepi Ali Firmansyah, menyatakan telah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses yang dilaksanakannya di sejumlah tempat.

Kang Lepi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap wakil rakyat untuk mendengar langsung keluhan dan masukan dari konstituen. “Ada beberapa isu utama yang menjadi aspirasi masyarakat saat kegiatan reses,” ujar Lepi, Selasa (23/9/2025).

Isu pertama yang mencuat adalah lambatnya pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan. Lepi mengungkapkan, berdasarkan data terkini, sekitar 27 persen ruas jalan di Kabupaten Cianjur berada dalam kondisi rusak.

“Kerusakan ini tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga memperlambat distribusi hasil pertanian, melemahkan ekonomi lokal, serta mengurangi akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ketua DPC PKB Cianjur ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk memprioritaskan kebijakan dan mengalokasikan anggaran yang lebih proporsional. Tujuannya, agar perbaikan jalan dapat segera diwujudkan secara merata.

Masalah kedua adalah kondisi infrastruktur pendidikan. Lepi menyebutkan, data dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) mencatat sekitar 950 ruang kelas untuk tingkat SD dan SMP dalam keadaan rusak.

“Situasi ini berdampak langsung pada kenyamanan dan kualitas belajar-mengajar, bahkan menghambat pemerataan akses pendidikan,” tegasnya.

Lepi menekankan pentingnya langkah konkret, seperti pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas rusak, yang didukung oleh kebijakan dan anggaran yang memadai.

Aspirasi lain yang mengemuka adalah terkait kebijakan insentif bagi guru ngaji. Kebijakan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18/2025 yang membatasi penerima insentif hanya satu orang per desa dan satu orang per kecamatan dinilai tidak adil.

“Kebijakan ini tidak mencerminkan jumlah guru ngaji yang sesungguhnya banyak berperan di masyarakat,” ujar Lepi yang juga Wakil Ketua DPRD Cianjur.

Selain itu, kalangan pesantren juga meminta realisasi bantuan sarana pondok pesantren sebesar Rp300 juta untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan. Lepi mendorong agar kebijakan pengurangan insentif ditinjau ulang dan bantuan untuk pesantren segera direalisasikan.

Terakhir, Lepi menyoroti isu terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mencari formulasi yang lebih berkeadilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya mengenai skema 10 poin dalam surat pernyataan.

“Hal ini penting agar aspirasi tenaga pendidik dan tenaga teknis dapat terakomodasi tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka,” katanya.

Lepi menegaskan, seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.***

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *