CIANJUR – Aparat Penegak Hukum (APH) mulai melakukan penyelidikan terkait proyek saluran irigasi Ciherang 1–2 yang berada di dua titik, yakni Desa Cibanggala dan Desa Sukabungah, Kecamatan Campakamulya, Cianjur Selatan.
Langkah ini dilakukan menyusul beredarnya informasi yang mencurigai hasil pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Sejumlah pihak menilai pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga menggunakan material dari kawasan Perhutani.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan proses penyelidikan saat ini masih berjalan.
“Proses masih berjalan dengan indikasi yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/2/2026).
Terpisah, Kepala ADM (Administrator) KPH Perhutani Cianjur, Ade Sugiharto, menegaskan larangan keras terhadap pengambilan material dari kawasan hutan lindung milik Perhutani.
“Secara regulasi itu tidak boleh dilakukan mengingat itu adalah hutan lindung. Itu tidak dibenarkan. Karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara, seharusnya membeli material dari luar,” tegasnya kepada wartawan.
Ade menjelaskan, pengambilan material dari kawasan hutan lindung harus mengantongi izin sesuai regulasi, termasuk ketentuan galian C, aturan tata ruang, rekomendasi gubernur, hingga persetujuan Menteri Kehutanan.
“Penggunaan kawasan hutan itu harus melalui persetujuan dari Menteri Kehutanan. Dulu diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Apa pun bentuk penggunaannya, wajib melalui persetujuan menteri,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, proyek saluran irigasi Ciherang 1–2 di Desa Cibanggala dan Desa Sukabungah masih dalam tahap pengerjaan. Namun, di sejumlah titik ditemukan konstruksi yang ambrol sehingga menimbulkan sorotan dari masyarakat.










