SUKABUMI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa setiap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta melalui proses verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menjelaskan, mekanisme yang berlaku saat ini mengharuskan kepala daerah mengajukan usulan pengisian jabatan kepada BKN untuk dilakukan proses verifikasi.
“Dipastikan memenuhi syarat karena diverifikasi oleh BKN. Jadi kepala daerah mengajukan usulan pengisian jabatan terlebih dahulu untuk diperiksa kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Taufik, setelah usulan tersebut diajukan, BKN akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, BKN akan mengeluarkan surat persetujuan.
Ia menambahkan, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi aparatur melalui sistem manajemen talenta yang menilai dua indikator utama, yakni potensi dan kinerja pegawai.

“Dalam manajemen talenta ada dua sumbu penilaian, yaitu potensi dan kinerja. Sementara dalam pengisian jabatan terdapat dua nomenklatur, yakni promosi dan mutasi,” jelasnya.
Taufik mencontohkan, pengisian jabatan terkadang harus dilakukan secara cepat, misalnya ketika terjadi kekosongan jabatan lurah akibat pejabat sebelumnya meninggal dunia.
“Itu menjadi langkah strategis yang harus segera dilakukan oleh kepala daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengisian jabatan ini bukan sekadar rotasi atau promosi, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Taufik menyebutkan bahwa proses seleksi telah memasuki tahap wawancara yang diikuti oleh tiga kandidat.
Nantinya satu orang akan dipilih dan diusulkan untuk ditetapkan sebagai kepala dinas. Khusus untuk jabatan Dukcapil, surat keputusan pengangkatan akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“Untuk Dukcapil memang harus ditandatangani Mendagri. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua bulan,” terangnya.
Sementara itu, pada pelantikan yang digelar hari ini terdapat 38 pejabat yang dilantik, terdiri dari 4 pejabat eselon III, 18 pejabat eselon IV, dan 16 pejabat fungsional.










