Diduga Mencederai Keputusan DPRD, Pemungutan Karcis di Kawasan Cibodas Disorot Aliansi Desa Nusantara

Sorot97 Dilihat

CIANJUR – Dugaan adanya pemungutan karcis di kawasan Kebun Raya Cibodas menuai sorotan dari Aliansi Desa Nusantara (ADN). Ketua Umum ADN Cianjur, H. Sofyan,menilai aktivitas tersebut diduga mencederai keputusan yang sebelumnya telah disepakati bersama antara sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur.

Sofyan mengungkapkan, dirinya menemukan adanya aktivitas pemotongan karcis saat melintas di gerbang menuju kawasan wisata Cibodas. Ia mengaku terkejut melihat petugas yang diduga melakukan distribusi atau pemungutan karcis kepada pengunjung.

“Saat saya lewat gerbang kawasan Cibodas, saya kaget melihat ada pegawai yang menggunakan karcis. Saya langsung turun dan menanyakan kegiatan tersebut,” ujar Sofyan.

Merasa ada kejanggalan, ia kemudian menanyakan dasar hukum kegiatan tersebut serta meminta petugas menunjukkan surat tugas resmi. Namun menurutnya, petugas yang berada di lokasi tidak dapat memperlihatkan surat tugas yang berlaku.

“Saya tanyakan dasar hukumnya apa dan mana surat tugasnya. Tetapi tidak bisa ditunjukkan. Yang ada hanya surat lama dari tahun 2025,” ungkapnya.

Sofyan menegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan bersama antara Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur, Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur, para kepala desa, serta perwakilan masyarakat untuk menghentikan sementara pemungutan retribusi di kawasan tersebut hingga ada regulasi yang jelas.

“Dalam kesepakatan itu sudah jelas bahwa pemungutan retribusi dihentikan sementara sebelum ada aturan yang jelas. Sampai sekarang kesepakatan tersebut juga belum pernah dicabut,” tegasnya.

Selain itu, Sofyan juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam membangun komunikasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait pengelolaan kawasan tersebut. Menurutnya, jika koordinasi berjalan baik, pengelolaan kawasan wisata dapat dilakukan secara terpadu tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Pertanyaannya, kinerja bupati dan jajarannya di mana? Kok tidak bisa meyakinkan BRIN. Padahal BRIN itu lembaga negara yang bekerja untuk negara, bukan pihak swasta,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Cianjur melalui Kabid Destinasi Rahmat Kurnia, S.Ip, M. Simemberikan penjelasan terkait polemik tersebut.Ia menyampaikan bahwa setelah masa keputusan bersama berakhir pada bulan Desember, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan berdasarkan penilaian dan kajian yang dilakukan.

Terkait kebijakan penarikan retribusi, ia menyarankan agar hal tersebut juga dapat dikonfirmasi kepada Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur yang membidangi persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, setelah adanya Peraturan Daerah baru tentang retribusi serta penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD dari destinasi wisata Cibodas, maka dinas pariwisata diberikan kewajiban untuk memenuhi target PAD tersebut.

“Petugas yang ada di Taman Cibodas memang dalam sepengetahuan kami. Kondisi ini memang seperti buah simalakama bagi kami. Namun pada prinsipnya Disbudpar hanya menjalankan regulasi yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait guna membahas persoalan tersebut secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *