KOTA SUKABUMI | reaksinusantaranews.com – Gagasan penambahan kecamatan di Kota Sukabumi dinilai layak dipercepat. Selain lebih mudah secara regulasi, langkah ini disebut efisien dari sisi anggaran dan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal.
Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah DPD KNPI Jawa Barat, Ivan Al-Ghifari, menilai pembentukan kecamatan baru adalah solusi tepat untuk mempercepat pelayanan administrasi kepada masyarakat.
”Prosesnya tidak serumit pemekaran kabupaten/kota karena cukup diatur melalui perda yang disetujui DPRD dan Wali Kota, lalu disahkan Mendagri,” jelasnya, Jumat (26/9/2025).
Menurut Ivan, dasar hukum penambahan kecamatan sudah jelas, yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No. 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Persyaratan yang diperlukan pun relatif ringan, meliputi kajian teknis, administratif, dan fisik seperti luas wilayah, jumlah penduduk, potensi ekonomi, dan akses pelayanan.
”Jika dokumen lengkap, prosesnya bisa selesai hanya dalam 1–2 tahun. Ini jauh lebih cepat daripada pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara atau Selatan yang harus melalui DPR RI,” tegasnya.
Dari sisi pembiayaan, Ivan menyebutkan kebutuhan anggaran awal berkisar Rp10–20 miliar per kecamatan untuk pembangunan kantor, pengadaan lahan, sarana prasarana, dan rekrutmen pegawai. Meski terlihat besar, biaya ini diyakini akan terbayar dengan manfaat jangka panjang.
”Ketika pelayanan lebih dekat, masyarakat menghemat waktu dan biaya, perizinan usaha lebih cepat, UMKM tumbuh, perdagangan menggeliat, dan pada akhirnya PAD meningkat. Ini yang membuat return on investment positif,” paparnya.
Ivan menyarankan agar Pemerintah Kota Sukabumi memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk menopang pembiayaan awal. Pemekaran sebaiknya dilakukan secara bertahap agar APBD tetap sehat.
”Koordinasi dengan Pemkab Sukabumi juga penting jika ada wilayah yang perlu digabungkan. Pembagian aset, pajak, dan layanan harus diatur dengan jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tutup Ivan.***












