FWSS Soroti Keterbukaan Informasi Kejari Kabupaten Sukabumi, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Berita Utama, Sorot17 Dilihat

SUKABUMI – Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menyoroti persoalan keterbukaan informasi publik dan pola komunikasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial, FWSS berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (24/8/2026).

Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya hubungan kerja yang profesional, terbuka, dan setara antara aparat penegak hukum dengan insan pers.

“Seluruh aspirasi ini bukan ditujukan untuk mencari konflik ataupun permusuhan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi. Aksi ini diarahkan untuk mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi menjadi institusi yang profesional, komunikatif, dan terbuka terhadap masyarakat,” ujar Isep, Kamis (20/8/2026).

Menurut FWSS, hingga kini belum terdapat mekanisme komunikasi yang dinilai cukup jelas terkait akses informasi publik di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi.

FWSS meminta pihak kejaksaan memberikan kejelasan secara transparan mengenai jenis informasi yang dapat diakses masyarakat, pejabat yang berwenang memberikan keterangan kepada media, serta prosedur konfirmasi bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, FWSS meminta klarifikasi terbuka mengenai pola komunikasi dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi mengenai adanya pembatasan ruang kerja jurnalistik maupun hambatan dalam memperoleh informasi resmi.

FWSS Tolak Upaya yang Berpotensi Memecah Wartawan

FWSS juga menegaskan sikap penolakannya terhadap segala bentuk sikap, komunikasi, maupun kebijakan yang berpotensi membenturkan sesama wartawan.

Menurut FWSS, perbedaan organisasi profesi, perusahaan media, maupun sudut pandang dalam pemberitaan merupakan bagian dari dinamika kehidupan pers. Perbedaan tersebut, kata mereka, tidak semestinya menjadi alasan untuk memicu perpecahan di kalangan insan pers.

FWSS turut menuntut adanya perlakuan yang setara terhadap seluruh jurnalis dalam memperoleh informasi.

Akses informasi publik, menurut FWSS, harus diberikan secara proporsional kepada seluruh wartawan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, bukan hanya kepada media tertentu.

Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, FWSS mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi membuka ruang dialog resmi dengan komunitas maupun organisasi pers.

FWSS juga meminta adanya evaluasi internal terhadap pola komunikasi pejabat kejaksaan, sekaligus memastikan independensi dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

FWSS berharap langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka, profesional, dan konstruktif antara Kejari Kabupaten Sukabumi dengan insan pers serta masyarakat.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *