Gara-Gara LPJ Belum Diserahterimakan, Warga WVBH Pacet Resah

Sorot60 Dilihat

CIANJUR – Ratusan warga Villa Bukit Harmoni (WVBH) di Kecamatan Pacet dan Cugenang yang tergabung dalam Kerukunan Warga Villa Bukit Harmoni (KW-VBH) mengaku resah. Pasalnya, mantan Ketua KW-VBH periode 2020–2025 berinisial TS belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana warga selama lima tahun masa jabatannya.

Sedikitnya lebih dari 200 warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana keanggotaan, termasuk Iuran Wajib Pengelolaan Lingkungan (IWPL) serta inventaris warga seperti mobil sampah dan peralatan kerja lainnya.

Salah seorang warga, Yosef, mengatakan masa bakti TS sebagai Ketua KW-VBH telah berakhir pada November 2025 sesuai aturan yang disepakati bersama. Ia menegaskan, dalam Musyawarah Besar (Mubes) anggota WVBH berdasarkan Akta Notaris Nomor 36 yang digelar pada 17 Januari 2026 di Villa Bukit Harmoni, seharusnya dilakukan serah terima LPJ kepada ketua terpilih periode 2026–2031.

“Namun sampai hari ini TS belum juga menyerahkan LPJ dana keanggotaan KW-VBH kepada ketua yang baru,” ujar Yosef kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, warga hanya meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana selama lima tahun terakhir. Menurutnya, keterlambatan penyerahan LPJ dapat menghambat kinerja kepengurusan baru.

“Dalam Mubes KW-VBH, kami mendukung kepemimpinan periode 2026–2031 yang efektif, akuntabel, transparan, serta sesuai aturan dan prinsip demokrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua terpilih KW-VBH periode 2026–2031, Fastawati Poppy, menyampaikan bahwa idealnya serah terima LPJ dilakukan saat Mubes pada 17 Januari 2026.

“Agar diketahui seluruh anggota dan itu memang bagian dari aturan organisasi. Namun sampai hari ini saya belum menerima LPJ dari pengurus periode 2020–2025,” ujar Poppy.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam akta, dana yang dikelola tidak hanya berasal dari IWPL, tetapi juga dari sumbangan lain, termasuk pengelolaan pemasangan internet yang diduga dilakukan tanpa izin pemilik.

Kondisi tersebut, lanjutnya, memicu aspirasi warga karena dana yang dihimpun dinilai tidak sebanding dengan kondisi lingkungan saat ini. Bahkan, di Blok AS, warga disebut tetap membayar IWPL namun harus memperbaiki lingkungan menggunakan dana pribadi.

“IWPL itu kewajiban dari pemilik vila. Warga berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *