HUKUM BARU DIUJI: AHLI PIDANA HANCURKAN ARGUMEN POLISI DALAM SIDANG PRAPERADILAN PENUH DRAMA DI SUKABUMI

Sorot87 Dilihat

SUKABUMI, reaksinuantaranews.com – Sidang praperadilan yang menguji kejanggalan penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan oleh Polres Sukabumi Kota memasuki momen paling menentukan. Dalam suasana tegang di Pengadilan Negeri Sukabumi, dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum korban melayangkan “pukulan telak” yang disebut-sebut mematahkan seluruh argumentasi hukum pihak kepolisian.

Perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Skb ini bukan lagi sekadar sengketa hukum biasa. Sidang telah berubah menjadi ajang uji nyali penerapan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 dan KUHP Nasional yang masih baru. Ruang sidang dipenuhi tokoh-tokoh hukum ternama, termasuk Ketua Asosiasi Advokat Indonesia, Angga Prawira, S.H., dan Ketua LBH Sukabumi Officium Nobile, Nurhikmat, S.H., menandakan betapa krusialnya kasus ini bagi dunia peradilan.

Akar persoalan bermula dari laporan korban pada Mei 2025. Setelah melalui gelar perkara, Polres Sukabumi Kota sendiri yang menyatakan terdapat “bukti permulaan yang cukup” (SP2HP) dan menaikkan status ke penyidikan. Namun, langkah itu berbalik arah secara dramatis pada Desember 2025. Penyidikan dihentikan dengan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan klasik: tidak cukup bukti.

“Ada diskrepansi yang mencolok. Dari ‘cukup bukti’ menjadi ‘tidak cukup bukti’ tanpa penjelasan yang transparan. Ini adalah bentuk ketidakpastian hukum yang kami tantang,” tegas Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., ketua tim kuasa hukum pemohon dari DRH & Partners, di sela-sela sidang.

Agenda pembuktian hari ketiga, Kamis (21/1), menjadi momentum bersejarah. Dr. Arif Firmansyah, S.H., M.H., ahli hukum perdata, membedah aspek perbuatan melawan hukum dan kerugian korban. Namun, gemuruh sesungguhnya terjadi ketika Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H., ahli hukum pidana, naik ke mimbar.

Dengan analisis tajam dan lugas, Dr. Indra mengurai tuntas cacat hukum acara pidana dalam proses kepolisian. Ia secara sistematis mengkritik etika profesi dan kepatuhan pada Kode Etik Polri selama penyelidikan. Menurut para pengamat di ruang sidang, keterangannya begitu solid dan berbasis ilmu, membuat representasi pihak termohon (kepolisian) terlihat defensif.

“Dalil jawaban termohon dalam eksepsi dan jawaban, hari ini kami nyatakan telah dipatahkan secara akademis dan praktis oleh keterangan ahli pidana. Setiap bantahan dijawab dengan merujuk langsung pada KUHAP 2025 dan KUHP Nasional yang baru,” papar Dasep dengan nada penuh kemenangan.

Ia melanjutkan kritik pedasnya, “Termohon terlihat masih berkutat pada Peraturan Kapolri (Perkap), seolah lupa bahwa hierarki perundang-undangan menempatkan UU di atas Perkap. Ini adalah kesalahan fatal dalam berargumentasi di persidangan.

Sidang ini bukan sekadar memperdebatkan sah-tidaknya sebuah SP3. Ia telah menjelma menjadi laboratorium hidup pertama yang menguji perluasan objek praperadilan di bawah payung tiga hukum baru: KUHAP 2025, KUHP Nasional, dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Hukum Acara Pidana.

Pemohon bersikukuh bahwa penghentian penyidikan harus diuji kesesuaiannya dengan prinsip due process of law dan ketentuan procedural fairness yang diamanatkan hukum baru. Kesaksian Dr. Indra dinilai telah memberikan fondasi kuat bagi hakim untuk membatalkan SP3 yang dianggap terburu-buru dan tidak akuntabel.

Dengan “serangan” argumentatif dari pemohon yang telah dilancarkan, bola kini sepenuhnya berada di pihak Polres Sukabumi Kota. Mereka akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembuktian balik dan menyelamatkan posisi hukum mereka di sidang lanjutan.

Keputusan Hakim nantinya tidak hanya akan menentukan nasib korban pemalsuan. Lebih dari itu, putusan ini akan menjadi preseden dan tolok ukur pertama bagi akuntabilitas penegak hukum dan penjaminan kepastian hukum di era kitab hukum pidana nasional yang baru. Dunia hukum dan masyarakat luas menanti, apakah pengadilan akan membatalkan kejanggalan itu, atau justru mengabaikan semangat pembaruan hukum yang sedang digaungkan.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *