Jelang Ramadhan, Kapolres Cianjur Ungkap 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan

Berita Utama26 Dilihat

CIANJUR – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polres Cianjur bergerak cepat memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan total 12 orang tersangka yang kini telah diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., didampingi Wakapolres KOMPOL Mohamad Ardi Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., serta jajaran Satresnarkoba. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (17/2/2026).

Kapolres Cianjur AKBP Dr. Alexander Yurikho Hadi menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari langkah cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Ramadhan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 118,45 gram, ganja seberat 276,68 gram, serta 22.196 butir obat keras terbatas seperti tramadol dan hexymer. Selain itu, ratusan botol minuman keras ilegal juga turut diamankan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang Ramadhan,” tegas Kapolres saat konferensi pers.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut dilakukan demi memastikan masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan penyakit masyarakat akibat narkoba dan miras,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari sistem tempel, transaksi melalui telepon seluler, hingga pembayaran melalui transfer. Sementara untuk obat keras terbatas, pelaku menjualnya secara bebas tanpa izin dan tanpa keahlian medis.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, sesuai peran dan barang bukti masing-masing.

Polres Cianjur memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *