Kabar Gembira, Samsat Garut Umumkan Pernyataan Gubernur KDM soal Pajak Kendaraan 2026

Daerah, Sorot99 Dilihat

GARUT, reaksinusantaranews.com – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Garut. Akun resmi Instagram Samsat Kabupaten Garut membagikan informasi penting terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku pada tahun 2026.

Informasi tersebut bersumber langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM. Melalui sebuah video yang diunggah dan kemudian diposting ulang oleh Samsat Garut, KDM menyampaikan pengumuman resmi mengenai kebijakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Dalam pernyataannya, KDM menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berjalan.

“Pajak kendaraan bermotor pribadi roda dua dan roda empat tidak ada kenaikan seperti tahun 2025. BBNKB juga tidak ada kenaikan,” ujar Dedi Mulyadi dalam video tersebut.

Selain itu, KDM juga mengumumkan adanya penurunan signifikan pajak kendaraan angkutan umum berpelat kuning. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung sektor transportasi dan jasa angkutan penumpang.

“Untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang yang pada tahun 2025 dikenakan pajak 60 persen, kini diturunkan menjadi 30 persen,” lanjutnya.

Tak hanya angkutan penumpang, kendaraan angkutan barang berpelat kuning juga memperoleh keringanan pajak.

“Sedangkan plat kuning angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen, sekarang menjadi 70 persen,” tambah KDM.

Dalam kesempatan tersebut, KDM turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan telah kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pembayar pajak. Dari pajak inilah jalan-jalan menjadi mulus dan lebar, dilengkapi trotoar, taman, PJU, drainase, dan CCTV. Ini bukan karya saya, melainkan karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Garut.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *