Kasus Kematian Bocah di Sukabumi, Polisi Periksa 16 Saksi

Berita Utama29 Dilihat

SUKABUMI – Penanganan kasus kematian bocah berinisial N (13) asal Jampang Kulon terus didalami oleh Polres Sukabumi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa total 16 saksi untuk mengurai dugaan kekerasan yang menimpa korban.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian. Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menitikberatkan pada pembuktian ilmiah.

“Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Mereka mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban,” ujar Samian dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, setiap informasi yang masuk akan diverifikasi secara ketat dengan hasil pemeriksaan medis.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan saksi akan kami kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.

Temuan Luka di Tubuh Korban

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan hasil pemeriksaan luar jenazah menunjukkan kondisi korban yang memprihatinkan.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh serta lebam merah keunguan yang mengindikasikan trauma tumpul,” jelas Hartono.

Sejumlah saksi dari kalangan medis, termasuk dokter puskesmas dan RSUD Jampang Kulon, juga telah dimintai keterangan terkait kondisi awal korban saat pertama kali mendapatkan perawatan.

Status Terlapor Masih Didalami

Terkait dugaan keterlibatan ibu tiri korban berinisial TR yang kini berstatus terlapor, penyidik masih melakukan sinkronisasi seluruh alat bukti.

Hartono menegaskan, meski beredar video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, kepolisian tetap mengedepankan hasil uji laboratorium forensik sebagai dasar penentuan.

“Penyidik sedang melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi dengan temuan di lapangan. Untuk sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban,” ujarnya.

Polisi memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal bagi siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *