Kepastian Nilai UMK Cianjur 2026 Menunggu Keputusan Gubernur

Daerah112 Dilihat

CIANJUR — Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur tahun 2025 yang membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2026 digelar di Bumi Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jumat (19/12/2025).

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana, menyampaikan bahwa rapat pleno berlangsung cukup dinamis dan diwarnai perdebatan yang cukup alot. Hal tersebut disebabkan keterbatasan waktu untuk mencapai satu kesimpulan, khususnya dalam menentukan nilai Alpha.

“Melalui mekanisme voting, nilai Alpha akhirnya ditetapkan pada angka 0,9 sehingga kenaikan UMK dimungkinkan berada di angka 7,53 persen,” ujar Denny.

Ia menjelaskan, perhitungan tersebut didasarkan pada angka inflasi sebesar 2,76 persen yang kemudian ditambah dengan hasil perkalian Alpha dan pertumbuhan ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi yang digunakan berada di angka 5,3 persen. Angka ini mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihitung dari rata-rata pertumbuhan ekonomi selama tiga triwulan atau hingga bulan November,” jelasnya.

Menurut Denny, data pertumbuhan ekonomi bulan Desember belum dirilis oleh BPS, sehingga Dewan Pengupahan menggunakan rata-rata pertumbuhan ekonomi dari Januari hingga November 2025.

Dengan persentase kenaikan 7,53 persen tersebut, kata Denny, kenaikan nominal UMK Cianjur berada di kisaran Rp230 ribuan. Namun demikian, angka tersebut belum bersifat final.

“Ini baru merupakan ketetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur yang akan menjadi bahan pertimbangan Bupati dalam mengusulkan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan final UMK Cianjur 2026 akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025.

“Cianjur mengusulkan kenaikan 7,53 persen dengan nominal sekitar Rp230 ribuan, sehingga UMK Cianjur berada di kisaran Rp3,3 juta,” katanya.

Denny mengakui bahwa jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak (KHL), masih terdapat selisih yang cukup besar. Namun, pihaknya juga mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

“Jangan sampai kenaikan UMK melebihi ketentuan pemerintah yang justru berpotensi menghambat investasi dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Ia berharap angka yang diusulkan tersebut dapat menjadi jalan tengah yang bijak dan adil bagi semua pihak, baik dari unsur APINDO maupun serikat pekerja, dengan tetap mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan regulasi terkait lainnya.

Dalam penetapan UMK Cianjur tahun 2026, hanya satu keputusan yang disepakati untuk direkomendasikan kepada Bupati. Apabila terjadi perbedaan usulan nilai UMK, pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat.

“Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan atau mengalami deadlock, maka keputusan diambil melalui mekanisme voting,” pungkasnya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *