KPK Didesak Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Jual-Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Cianjur

Berita Utama7 Dilihat

CIANJUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi KPK tertanggal 26 Februari 2026 yang meminta pelengkapan data dan bahan atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah diajukan pada 9 Februari 2026, dengan nomor registrasi 2026-A-00674.

Perwakilan LBH Laskar Merah Putih Cianjur, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan memenuhi permintaan KPK sekaligus memperkuat substansi laporan.

“Kami datang untuk melengkapi bahan dan data sesuai permintaan KPK. Ini bagian dari komitmen kami mengawal laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi, termasuk indikasi jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cianjur,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, dugaan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal yang mengatur praktik suap yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurutnya, pengawalan laporan ini merupakan bentuk dorongan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi di Kabupaten Cianjur. Ia menilai aspirasi masyarakat harus dijaga agar pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

“Kami akan terus mengawal laporan ini, karena merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerintahan bersih dan berpihak kepada masyarakat Kabupaten Cianjur secara luas,” tambahnya.

LBH Laskar Merah Putih Cianjur juga mengapresiasi KPK yang telah menerima laporan tersebut serta membuka ruang diskusi dan konsultasi terkait materi pengaduan masyarakat. Namun demikian, mereka mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

“Kami meminta KPK untuk segera melakukan penelusuran secara objektif dan profesional hingga ke tahap penyelidikan, agar dugaan praktik jual-beli jabatan ini dapat diungkap secara terang,” tegas Iwan.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *