LBH SON Ditetapkan sebagai Pengelola Posbakum PN Sukabumi Tahun 2026

Sorot138 Dilihat

SUKABUMI | reaksinusantaranews.com – Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Officium Nobile (LBH SON) kembali ditetapkan sebagai pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas 1B untuk tahun 2026. Penunjukan tersebut diperoleh setelah LBH SON dinyatakan lolos dalam proses seleksi yang dilakukan secara ketat oleh pihak pengadilan.

Penetapan ini menjadi pengakuan atas konsistensi dan rekam jejak LBH SON dalam memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono), khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan yang membutuhkan akses keadilan.

Posbakum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum di lingkungan pengadilan. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi hukum, hingga bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis.

Ketua LBH SON, Nurhikmat, S.H., menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh PN Sukabumi.

“Alhamdulillah, kepercayaan ini merupakan amanah besar yang akan kami jawab dengan dedikasi penuh serta pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah hukum PN Sukabumi,” ujarnya.

Sementara itu, Pembina LBH SON, Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., mengapresiasi penunjukan tersebut dan menegaskan komitmen lembaganya dalam mengedepankan nilai kemanusiaan.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan layanan hukum yang profesional, proporsional, dan berpihak pada masyarakat kecil,” katanya.

Menurut Dasep, keberadaan Posbakum bukan semata layanan administratif, melainkan bagian dari upaya meringankan beban masyarakat tidak mampu agar memperoleh kesempatan yang setara di hadapan hukum.

“Esensinya adalah kemanusiaan, bagaimana masyarakat yang terkendala biaya tetap bisa mendapatkan pembelaan hukum secara layak,” tambahnya.

LBH SON juga memandang pengelolaan Posbakum sebagai sarana edukasi hukum berkelanjutan bagi masyarakat. Melalui layanan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Sukabumi dapat terus meningkat.

“Cita-cita kami adalah turut berkontribusi mewujudkan masyarakat Sukabumi dan Indonesia yang sadar hukum,” pungkas Dasep.

Dengan pengalaman dan dedikasi yang telah teruji, penunjukan kembali LBH SON dinilai sebagai langkah tepat untuk mengoptimalkan fungsi Posbakum PN Sukabumi. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung mendatangi Posbakum di PN Sukabumi Kelas 1B atau menghubungi LBH SON melalui kanal resmi lembaga tersebut.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *