Pegawai PPPK Terjerat Judi Online, Lansia Jadi Korban Curas di Sukanagara, Rugi Rp126 Juta

Berita Utama72 Dilihat

Cianjur, reaksinusantaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Cianjur pada Senin (19/1/2026).

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di kediaman korban yang berlokasi di Kampung Tengah RT 02 RW 01, Desa Sukakarya, wilayah hukum Polres Cianjur.

Korban diketahui bernama Tito Sopiah (69), seorang ibu rumah tangga yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 12 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Sukanagara/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat.

Dalam rilis resmi kepolisian disebutkan, korban mengalami kekerasan fisik yang cukup serius. Korban dipukul pada bagian mulut dan kepala hingga mengakibatkan luka di kepala, dua gigi depan copot, gusi terasa sakit, tangan mengalami nyeri, serta memar di bagian pinggang kiri.

Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Adapun barang yang hilang antara lain:

Satu kalung emas seberat 20 gram senilai Rp34 juta

Dua cincin emas masing-masing seberat 3 gram senilai Rp10,2 juta

Satu cincin emas seberat 1 gram

Satu rantai emas seberat 1 gram

Emas batangan seberat 4 gram senilai Rp9,6 juta

Berlian senilai Rp68 juta

Uang tunai sebesar Rp1 juta

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp126.200.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan seorang pegawai PPPK yang nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena terjerat judi online. Saat melakukan aksinya, tersangka dipastikan tidak berada di bawah pengaruh narkotika maupun minuman keras.

Sebagai tindak lanjut, Polres Cianjur telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya memberikan pendampingan trauma healing kepada korban, serta melakukan upaya pencarian dan pengamanan alat bukti serta barang bukti terkait kasus tersebut.

Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan harta benda, serta menyarankan untuk memanfaatkan lembaga perbankan guna meningkatkan keamanan.

Rilis resmi ini ditandatangani langsung oleh Kapolres Cianjur Polda Jawa Barat, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *