CIANJUR | Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan labelisasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kamis (18/12/2025).
Kegiatan perdana ini dilaksanakan di Desa Sukamanah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur, Tedi Artyawan, mengatakan bahwa labelisasi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Sosial serta instruksi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur bersama Sekretaris Daerah. Program ini bertujuan melakukan verifikasi lapangan (ground checking), graduasi, serta memastikan bantuan sosial tepat sasaran sesuai data desil 1 hingga 5 Sensus Ekonomi Nasional.
“Labelisasi ini bertujuan untuk mendorong graduasi dan memastikan penerima bantuan benar-benar berhak,” ujar Tedi di lokasi kegiatan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pelaksanaan program tersebut. Kegiatan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta melibatkan unsur Forkopimcam, seperti Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pendamping desa.
Menurut Tedi, pemasangan label dilakukan atas persetujuan pemilik rumah penerima bantuan. Bagi KPM yang menolak dilakukan labelisasi, diwajibkan membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari kepesertaan PKH dan BPNT.
“Hingga hari ini, tercatat sebanyak 19 KPM di Desa Sukamanah menolak labelisasi dan memilih mengundurkan diri. Mereka otomatis dinyatakan graduasi, dan kuotanya akan dialihkan kepada warga yang lebih berhak,” jelasnya.
Program labelisasi ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur. Pada tahun 2026, Dinsos Cianjur akan melaporkan perkembangan pelaksanaan program kepada pimpinan daerah serta memperkuat koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, menjelaskan bahwa teknis labelisasi dilakukan dengan pemasangan cap menggunakan cat pada rumah KPM sebagai penanda penerima bantuan sosial.
“Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, memudahkan pemantauan, serta memastikan ketepatan sasaran di tingkat desa,” ujarnya.
Indra menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah desa terhadap program pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi sarana pendataan untuk mendorong kemandirian KPM yang telah sejahtera.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan tertib dan mendapat dukungan masyarakat. Anggaran sebesar Rp2,7 juta bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.
Dengan adanya program labelisasi ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.








