Pemkab Sukabumi Ajukan Perubahan APBD 2026, Belanja Wajib Jadi Prioritas

Daerah72 Dilihat

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang paripurna, Kamis (3/9/2026).

Nota pengantar tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar.

Andreas mengatakan, perubahan APBD disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja dan pelaksanaan APBD hingga Semester I 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar Pemkab Sukabumi melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mengoptimalkan percepatan target pembangunan.

“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar Andreas.

Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Kebijakan tersebut diperlukan agar fiskal daerah tetap responsif terhadap dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran, sekaligus memastikan kebutuhan belanja wajib dan mengikat dapat terpenuhi.

Andreas berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD berjalan efektif sehingga program-program prioritas yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera direalisasikan sesuai target pembangunan daerah.

Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.

Selain penyampaian nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *