SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi tengah menyiapkan regulasi teknis terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB.
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi telah merampungkan draft surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan WFH. Regulasi tersebut tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Sukabumi sebelum resmi diberlakukan.
Menanggapi rencana tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menilai penerapan WFH perlu dikaji lebih mendalam agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Mungkin perlu dipikirkan alternatif lain selain WFH. Kalaupun saat ini kita menjalankan ketetapan dari pemerintah pusat, tetap harus dilakukan evaluasi ke depan,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, tujuan penerapan WFH saat ini berbeda dengan kebijakan serupa saat pandemi COVID-19. Jika sebelumnya difokuskan untuk mengurangi kontak langsung, kini kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
“Karena tujuannya berbeda, sepertinya masih ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan untuk mencapai target tersebut,” tambahnya.
Ia menilai sejumlah opsi lain dapat menjadi solusi, seperti penerapan hari bersepeda ke kantor maupun mendorong ASN menggunakan transportasi umum. Langkah tersebut dinilai mampu menekan mobilitas kendaraan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Feri menegaskan, meskipun kebijakan WFH merupakan instruksi pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap perlu menyusun regulasi yang jelas dan terukur agar implementasinya berjalan efektif.
“Benar, kita menindaklanjuti aturan pusat, tapi harus ada regulasi daerah yang memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga tujuannya bisa tercapai maksimal,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan khusus bagi instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP.
“Ini yang akan menjadi tantangan. Saya harap poin ini juga diatur secara rinci dalam regulasi daerah,” ujarnya.
Feri mendorong agar kebijakan WFH dievaluasi secara berkala. Menurutnya, jika dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut justru menghambat pelayanan publik, maka pemerintah perlu segera mencari alternatif yang lebih efektif.
“Kalau ternyata tidak efektif dan malah mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sebaiknya pemerintah mulai memikirkan alternatif lain,” pungkasnya.












