Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah, Kerugian Negara Rp1,35 Miliar

Sorot103 Dilihat

SUKABUMI– Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020–2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan G.I. (52), Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program BLT Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian.

Perbuatan tersebut diketahui terjadi di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan terungkap pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menyisihkan sebagian dana tersebut dan memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000.

“Tersangka diduga secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif untuk menutupi perbuatannya. Tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku kepala desa untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Kapolres Sukabumi menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Polres Sukabumi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan penyidikan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *