Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Desa, Seorang Kepala Desa Jadi Tersangka

Desa, Sorot26 Dilihat

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial S.H. (45), yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di salah satu wilayah Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada awal 2023 ketika korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap, melalui suaminya diperkenalkan kepada sebuah proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang disebut akan dilaksanakan di Kecamatan Cimanggu.

Penawaran proyek tersebut disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan korban dengan S.H. yang saat itu membenarkan adanya proyek tersebut dan menjanjikan pekerjaan akan segera direalisasikan.

Berbekal keyakinan tersebut, korban mulai melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD pada Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain itu, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap dengan total sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.

Namun setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang dijanjikan beserta keuntungan yang telah disepakati tidak kunjung diterima. Korban bahkan beberapa kali memperoleh alasan bahwa anggaran proyek belum dicairkan. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dahulu dicairkan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menjelaskan bahwa korban telah berulang kali melakukan penagihan, namun haknya tidak kunjung dipenuhi.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Ilham, Jumat (29/5/2026).

Ia menambahkan, setelah menerima laporan polisi, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang telah dikerjakan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai puluhan juta rupiah, meskipun sebagian dana disebut telah dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama maupun proyek pembangunan, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh di lingkungan pemerintahan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkas Ilham.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *