Polres Sukabumi Ungkap Lima Kasus Curat, Tiga Tersangka Diamankan

Kriminal25 Dilihat

SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan lima kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor roda empat, kendaraan roda dua, hingga pembobolan toko pakaian.

“Pada bulan Juni, Polres Sukabumi mengungkap lima perkara pencurian dengan pemberatan. Dari lima perkara tersebut terdapat kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat, roda dua, dan pencurian di toko pakaian. Dari pengungkapan di lima TKP tersebut, kami telah mengamankan tiga tersangka, yaitu NA, BN, dan EG,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, 21 celana jeans, lima tas, dua topi, serta delapan potong pakaian yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Kapolres menjelaskan, setiap kasus memiliki modus operandi yang berbeda. Pada kasus pencurian mobil, pelaku terlebih dahulu merusak kaca kendaraan menggunakan cairan kimia, kemudian mencongkel pintu dengan linggis sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Sementara itu, pada kasus pembobolan toko pakaian, pelaku beraksi pada malam hari dengan cara merusak pintu toko sebelum mengambil berbagai barang dagangan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Ia meminta pemilik kendaraan memastikan kendaraannya diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan.

“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati menjaga barang miliknya, melengkapi kendaraan dengan kunci ganda sehingga dapat menghambat pelaku dan meminimalisasi niat jahat mereka. Apabila menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *