Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, dan Perubahan Alat Kelengkapan

Daerah21 Dilihat

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (9/7/2026). Rapat membahas tiga agenda penting, yakni penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2026, Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa reses kedua tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Reses merupakan pelaksanaan fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjaring kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memperoleh masukan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Laporan hasil reses kemudian disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar dan PAN oleh Rika Yulistina, Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., MH, Fraksi PKS oleh Uden Abdunnatsir, Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Saepulloh, serta Fraksi PPP oleh H. Andri Hidayana.

Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD sebagai dasar pembahasan bersama sebelum penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS 2027 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme yang berlaku.

Rapat juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan berdasarkan surat Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Dalam perubahan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Komisi III dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Perubahan ini akan menjadi dasar penyusunan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.

Menutup rapat, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali berharap hasil reses yang telah disampaikan seluruh fraksi dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyempurnakan pelaksanaan program pembangunan tahun 2026 sekaligus menjadi masukan dalam penyusunan program kerja tahun 2027.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dilakukan secara intensif melalui rapat-rapat antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah hingga tercapai kesepakatan bersama sebagai landasan penyusunan APBD 2027.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *