Salah Satu SPPG di Kecamatan Cugenang Diduga Abaikan Pengelolaan Sampah

Sorot134 Dilihat

CIANJUR | Dugaan pembuangan sampah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan oleh salah satu dapur MBG di bawah naungan Yayasan Khasanah Ibu Bahagia, beralamat di Kampung Layung Sari RT 001/005, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, terus menuai sorotan publik.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah pihak pengelola tidak memenuhi janji klarifikasi yang sebelumnya telah disepakati bersama media pada Senin (12/1/2026). Saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan resmi, seluruh pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berada di tempat.

Berdasarkan keterangan yang diterima, ketidakhadiran para pengurus disebutkan karena alasan sakit. Namun, absennya perwakilan yang dapat memberikan keterangan resmi justru menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Sebelumnya, dugaan pembuangan sampah MBG ini disoroti oleh Ketua Gerakan Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm. Ia menilai pengelolaan sampah dari dapur MBG harus diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi laporan masyarakat yang terus bergulir, Camat Cugenang, Ali Akbar, memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola dapur MBG agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

“Terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan dapur MBG yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kami mengimbau seluruh pengelola SPPG agar melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah MBG sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ali Akbar.

Ia menegaskan bahwa meskipun Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang baik dan bermanfaat, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi standar profesional, termasuk dalam pengelolaan sampah dan limbah.

Sementara itu, Azzam Mohasm mendesak dinas terkait serta instansi pengawas lingkungan untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, jika dugaan tersebut dibiarkan tanpa penindakan, hal itu dapat mencederai tujuan mulia Program MBG.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, pembuangan sampah secara sembarangan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *