Sejumlah Pejabat Disdikpora dan Kepala Sekolah Dipanggil Kejaksaan

Cianjur | reaksinusantaranews.com – Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, dan 148 kepala sekolah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Cianjur pada pertengahan Agustus lalu.

Informasi yang diterima, beberapa pejabat dan kepala sekolah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Dikbudristek) RI dalam program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Menurut salah satu kepala sekolah melalui jejaring Whatsapp yang enggan namanya disebut membenarkan dengan adanya pemanggilan dari pihak Kejaksaan kepada beberapa kepala SMP dan SD serta pejabat dinas dan stafnya.

“Saya hadir karena ada surat resmi dari Kejaksaan dan tidak cuma saya, tapi ada beberapa kepala sekolah lain ikut hadir untuk memberikan ke saksian dan keterangan,” katanya.

“Kami diperiksa cuma sebentar Kang, terkait penerimaan bantuan program Digitalisasi Chroembook beberapa tahun lalu. Saya dan kepala sekolah yang dipanggil membawa bukti penerimaan barang tersebut. Alhamdulillah kami diperiksa cuma sebentar, karena antri dengan kepala sekolah lain,” katanya lagi.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur H. Ruhli Solehudin membenarkan adanya pemanggilan 148 kepala sekolah oleh pihak Kejaksaan Negeri Cianjur. Hal itu guna memberikan klarifikasi penerimaan manfaat bantuan Croombok yang bersumber dari anggaran Dikbudristek tahun 2019-2022

Disinggung besar anggaran pengadaan Croombok, Ruhli enggan menjawab. “Kita hanya penerima manfaat sesuai dengan Dapordik,” katanya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed