SEMA STAI Al-Azhary Dinilai Tidak Berfungsi, GEMPUR Desak Evaluasi Menyeluruh

Pendidikan, Sorot106 Dilihat

CIANJUR | Dinamika demokrasi mahasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhary Cianjur kembali menjadi sorotan. Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi Kampus (GEMPUR) menilai bahwa Senat Mahasiswa (SEMA) tidak menjalankan fungsi kelembagaannya secara optimal selama satu periode terakhir.

Dalam pernyataan resminya, GEMPUR menyebut SEMA mengalami kemandekan fungsional. Hal itu ditandai dengan tidak dilaksanakannya program kerja, tidak diterbitkannya produk legislasi mahasiswa, serta tidak berjalannya fungsi pengawasan dan penganggaran sesuai mandat organisasi.

SEMA Dinilai Tidak Menjalankan Tiga Fungsi Utama

GEMPUR merinci sedikitnya tiga fungsi pokok SEMA yang dianggap tidak berjalan:

  1. Fungsi Legislasi
    Tidak ada produk hukum atau regulasi kemahasiswaan yang diterbitkan selama satu periode kepengurusan.

  2. Fungsi Budgeting
    Tidak berlangsungnya pembahasan maupun pengawasan anggaran organisasi mahasiswa, sehingga seluruh pengelolaan anggaran diserahkan sepenuhnya kepada pihak lembaga tanpa keterwakilan mahasiswa.

  3. Fungsi Pengawasan
    Minimnya kontrol terhadap organisasi mahasiswa menyebabkan beberapa unit kegiatan kampus terlambat menyelenggarakan Musyawarah Besar (MUBES).

GEMPUR juga menyoroti surat bernomor 001/SEMA-STAI/P.Um/XI/2025, yang disebut sebagai surat resmi pertama SEMA setelah satu periode menjabat. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang aktivitas kelembagaan SEMA selama tahun berjalan.

Polemik Rekrutmen KPUM dan Panwasluma

Selain menyoroti kinerja SEMA, GEMPUR turut mengkritisi proses rekrutmen Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Panitia Pengawas Pemilu Mahasiswa (Panwasluma). Mereka menilai mekanisme seleksi tidak sesuai dengan aturan organisasi karena sejumlah alasan:

  • penyusunan timeline dinilai tergesa-gesa,

  • tidak ada sosialisasi langsung ke kelas,

  • tidak tersedia indikator kelayakan calon,

  • proses seleksi hanya melibatkan sebagian kecil unsur SEMA,

  • adanya pelibatan dosen dalam proses seleksi yang dinilai berpotensi mengurangi netralitas.

Menurut GEMPUR, kondisi tersebut membuat proses seleksi perlu dievaluasi bahkan diulang, dengan prinsip transparansi dan keterlibatan seluruh mahasiswa.

Desakan dan Tuntutan

Melalui pernyataannya, GEMPUR mengajukan empat tuntutan utama:

  1. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SEMA selama satu periode.

  2. Penolakan segala bentuk intervensi dalam proses seleksi KPUM dan Panwasluma.

  3. Desakan kepada DEMA untuk menampung aspirasi mahasiswa dan melakukan koreksi terhadap SEMA.

  4. Pengulangan seluruh tahapan seleksi KPUM dan Panwasluma dengan sosialisasi terbuka kepada seluruh mahasiswa.

GEMPUR juga memberikan batas waktu 2×24 jam kepada SEMA dan DEMA untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada respons, mereka menyatakan siap mengajak mahasiswa mengambil langkah lanjutan.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *