SUKABUMI | reaksinusantaranews.com – Persidangan perkara penyiraman air keras yang sempat menyita perhatian publik akhirnya digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Rabu (1/10/2025).
Agenda utama dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa berinisial Hary dan Yuri.
Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, dalam keterangannya di luar ruang sidang, menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan pasal-pasal berlapis. Para terdakwa dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dikombinasikan dengan Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, serta Pasal 55 tentang penyertaan.
“Kedua terdakwa menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Dasep.
Kasus yang menimpa kliennya ini berawal dari peristiwa penyiraman air keras yang kemudian diusut oleh jajaran Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota. Dalam perkembangan sebelumnya, Dasep telah mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, saya telah mendapatkan kabar dari rekan-rekan penyidik bahwa dua terduga pelaku telah diamankan. Satu pelaku yang diduga sebagai joki diamankan di daerah Jakarta Barat pada Rabu, 14 Mei 2025. Sedangkan terduga pelaku penyiramnya telah diamankan di Kalimantan Tengah,” jelas Dasep pada Mei lalu.
Dasep mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara ini bukan tanpa tantangan. Menurutnya, kasus ini memiliki rangkaian peristiwa yang unik dan minim alat bukti awal.
“Perkara ini rangkaian peristiwanya sangat unik dan menjadi perhatian publik. Minimnya alat bukti petunjuk, rekan-rekan penyidik kepolisian beserta Tim Law Office DRH & Partners berkolaborasi mencari titik terang petunjuk. Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan hasil dan sekarang telah diajukan ke meja persidangan,” paparnya.
Dengan selesainya pembacaan dakwaan hari ini, proses hukum akan dilanjutkan. Sidang telah dijadwalkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi.
“Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi,” ujar Dasep Rahman Hakim.***










