Sidang Sengketa Lahan Sukaresmi Memanas: HGU Kedaluwarsa vs Dugaan Manipulasi Administrasi

Sorot45 Dilihat

CIANJUR – Sidang sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Sukaresmi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (28/4/2026). Persidangan menghadirkan adu argumen tajam antara klaim legalitas dan temuan dugaan kejanggalan administratif.

Tim kuasa hukum H. Dadeng yang terdiri dari Firman, Iyos, dan Firly, membantah keras tudingan adanya praktik tidak sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka menegaskan seluruh dokumen yang dimiliki kliennya sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah status HGU yang disebut telah berakhir sejak 2022 dan tidak diperpanjang. Menurut mereka, kondisi tersebut melemahkan dasar tuduhan terhadap kliennya.

Mereka juga menilai laporan belum memenuhi syarat registrasi yang sempurna. Terkait sita jaminan dan penggunaan KTP yang dipersoalkan, pihaknya mengaku telah menyiapkan data pembanding untuk dibuka di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum bahkan membuka peluang menghadirkan saksi meringankan hingga melayangkan laporan balik. Sementara itu, jaksa penuntut umum dikabarkan akan menghadirkan empat saksi tambahan dalam sidang lanjutan.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Bukti Bumi Parahiyangan, Tamami Santoso, mengungkap sejumlah temuan yang dinilainya janggal. Ia menyebut persoalan mulai terkuak setelah dirinya menjabat pada 2022.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya inkonsistensi dokumen penyitaan tahun 1997 dan 1999 yang dianggap tidak lazim dijadikan dasar penerbitan sertifikat baru.

“Banyak kejanggalan. Tidak ada pemberitahuan resmi, bahkan terindikasi lahan diperjualbelikan dengan pengajuan sekitar 700 sertifikat,” ungkap Tamami.

Lebih jauh, ia menyebut sejumlah warga yang namanya tercantum dalam sertifikat mengaku tidak pernah mengajukan permohonan. Mereka hanya menyerahkan KTP tanpa mengetahui proses lanjutan.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian administratif berupa rekomendasi dari Desa Sukaresmi, padahal lokasi lahan berada di wilayah Desa Cikancana.

Saat ini, sekitar 400 sertifikat telah diblokir oleh Polda Jawa Barat di kantor BPN Cianjur. Pihak perusahaan juga telah mengirimkan surat ke PN Cianjur guna meminta kejelasan status sita jaminan yang dinilai tidak terdaftar secara resmi.

“Proses hukum masih berjalan. Kami akan siapkan bukti asli di persidangan berikutnya. Harapan kami, semuanya terbuka dan lahan bisa dimanfaatkan secara benar,” tutup Tamami.

Persidangan ini terus menjadi sorotan publik, mengingat luasnya lahan yang disengketakan serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan masyarakat sekitar.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *