Strategi Fiskal 2026, BPKPD Kota Sukabumi Petakan Ulang Penguatan Pajak Daerah

Daerah80 Dilihat

SUKABUMI — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mulai memetakan ulang strategi penguatan pajak daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal tahun 2026.

Langkah tersebut difokuskan pada konsolidasi lintas perangkat daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan transaksi.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan bahwa Forum Perangkat Daerah (FPD) menjadi ruang strategis untuk melakukan evaluasi sekaligus merumuskan kebijakan berbasis masukan dari para pemangku kepentingan.

“Pendekatan kolaboratif sangat penting untuk menjawab tantangan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin kompleks,” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, BPKPD juga memperkuat aspek transparansi pengelolaan keuangan daerah. Sesuai arahan Wali Kota Sukabumi, publikasi laporan pendapatan daerah akan dilakukan secara rutin setiap tanggal 15 setiap bulan.

Kebijakan ini bertujuan membuka akses informasi kepada publik terkait realisasi pajak dan retribusi, belanja daerah, serta kondisi kas daerah.

BPKPD mencatat tren penerimaan daerah menunjukkan perbaikan seiring penerapan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Intensifikasi difokuskan pada optimalisasi pembayaran dan pelaporan wajib pajak yang telah terdaftar, sementara ekstensifikasi diarahkan pada penggalian potensi pajak baru yang selama ini belum terdata secara maksimal.

Pendalaman kebijakan juga menyasar sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, dan parkir yang menerapkan sistem self assessment. Untuk meminimalkan potensi kebocoran, BPKPD terus mengembangkan sistem pengawasan digital melalui pemasangan tapping box sebagai alat perekam transaksi.

Hingga saat ini, sebanyak 115 unit tapping box telah terpasang dengan dukungan Bank BJB selaku bank persepsi. Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi secara real time dan menjadi dasar evaluasi kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

Selain itu, pajak reklame juga menjadi perhatian serius. BPKPD menilai potensi reklame di Kota Sukabumi masih cukup besar dan memerlukan pengawasan yang konsisten. Evaluasi dilakukan bersama Satpol PP untuk memastikan penertiban berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan daerah.

Melalui pendalaman strategi dan penguatan sistem pengawasan, BPKPD berharap optimalisasi pajak daerah tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *