SUKABUMI — Warga RT 01/RW 15, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, mengeluhkan tembok penahan tanah (TPT) yang jebol sejak dua tahun lalu dan hingga kini belum diperbaiki. Kerusakan tersebut menyebabkan terganggunya aliran irigasi hingga memicu banjir saat hujan deras.
Perwakilan warga, Jamaludin Miftah, mengatakan bahwa laporan terkait kerusakan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah, baik secara langsung maupun tertulis. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Untuk TPT ini sudah jebol kurang lebih dua tahun. Sejak awal kejadian kami sudah melapor, bahkan dua kali, termasuk laporan tertulis pada Oktober 2025. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi perbaikan,” ujar Jamaludin saat diwawancarai, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, jebolnya TPT berdampak serius terhadap saluran irigasi yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian di wilayah Lingkar Selatan. Aliran air yang tersumbat menyebabkan distribusi air tidak lancar dan berdampak pada sejumlah lahan sawah milik warga.
“Aliran irigasi ini sangat vital untuk sawah. Karena tersumbat, air tidak mengalir dengan baik sehingga ada lahan yang terdampak. Kami terpaksa melakukan swadaya dengan membersihkan saluran setiap bulan agar tetap bisa digunakan,” jelasnya.
Selain mengganggu sektor pertanian, kondisi tersebut juga kerap memicu banjir ke permukiman warga saat intensitas hujan tinggi.
“Kalau hujan deras, air meluap karena saluran tersumbat dan masuk ke rumah warga. Ini yang sangat kami khawatirkan,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Dayeuhluhur, Supardi, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait kerusakan TPT tersebut. Ia menyebut pihak kelurahan telah melakukan pengecekan lapangan dan meneruskan laporan serta permohonan perbaikan kepada dinas terkait.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengajukan permohonan perbaikan ke dinas terkait. Namun, untuk pelaksanaannya memang bukan kewenangan kelurahan,” ujar Supardi.
Ia menegaskan, perbaikan infrastruktur seperti TPT merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi. Pihak kelurahan hanya berperan dalam menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat.
“Secara tupoksi, kami sudah menjalankan tugas. Untuk realisasi perbaikan berada di ranah DPUTR,” tegasnya.
Warga berharap Pemerintah Kota Sukabumi segera mengambil langkah konkret untuk menangani kerusakan tersebut. Pasalnya, selain mengganggu sektor pertanian, kondisi TPT yang jebol juga berpotensi membahayakan keselamatan warga jika dibiarkan tanpa penanganan.










