Tragis! Tuduhan Curi Labu Siam Berujung Maut, Buruh 56 Tahun Meninggal di Cugenang

Berita Utama66 Dilihat

CIANJUR – Kapolres Cianjur KBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. bersama Wakapolres mendatangi kediaman keluarga korban penganiayaan yang berujung meninggal dunia di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis (5/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa korban. Selain itu, Kapolres Cianjur juga memberikan santunan serta bingkisan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian.

Usai bertemu keluarga korban, KBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi menggelar jumpa pers untuk menyampaikan kronologi kejadian serta hasil visum sementara terkait kasus dugaan pencurian dua buah labu siam yang berujung hilangnya nyawa korban.

Peristiwa tragis itu terjadi di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Seorang buruh harian lepas berinisial M (56) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial UA (40).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban dituduh mengambil dua buah labu siam dari kebun yang digarap oleh tersangka.

Mengetahui dirinya dituduh mencuri, korban sempat berlari menuju rumahnya. Namun tersangka mengejar korban hingga akhirnya terjadi penganiayaan tepat di depan rumah korban.

Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga memukul korban menggunakan tangan kosong serta menendangnya. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum sementara, korban mengalami benjolan di bagian belakang kepala, memar pada kelopak mata kanan, memar pada leher, serta memar dan luka lecet pada bahu dan lengan.

Selain itu, korban juga mengalami memar pada siku kiri, luka lecet pada kedua kaki, serta pendarahan pada bagian hidung.

Setelah kejadian tersebut, kondisi korban semakin memburuk. Korban diketahui sempat mengalami muntah-muntah sebelum akhirnya meninggal dunia di kediamannya pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Diduga korban tidak sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit karena keterbatasan biaya pengobatan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dua buah labu siam yang diambil korban rencananya akan digunakan sebagai bahan makanan untuk berbuka puasa.

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka UA pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *