Warga Wangunjaya Ultimatum Kades: Buka LPJ Dana Desa 2021–2025 atau Kami Demo ke Bupati

Desa, Sorot192 Dilihat

CIANJUR, reaksinusantaranews.com – Tekanan publik terhadap Pemerintah Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kian memuncak. Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Wangunjaya Menggugat (GMWM) melayangkan ultimatum kepada Kepala Desa Wangunjaya agar membuka secara transparan seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa sejak tahun 2021 hingga 2025.

Warga memberi tenggat waktu 14 hari kerja sejak tuntutan disampaikan. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, GMWM memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke Kantor Bupati Cianjur.

Ultimatum tersebut disampaikan dalam audiensi yang difasilitasi Inspektorat Kabupaten Cianjur, Selasa (6/1/2026). Pertemuan itu dihadiri Kepala Desa Wangunjaya Misbahudin, Camat Cugenang, serta perwakilan warga, dan berlangsung dalam suasana tegang dengan sejumlah adu argumen.

Ketua GMWM, Ari Setiawan, menegaskan bahwa tuntutan warga berangkat dari hak dasar masyarakat atas transparansi pengelolaan dana desa.

“Kami datang dengan satu tuntutan utama, yaitu salinan LPJ keuangan desa. Kami ingin mengetahui secara rinci penggunaan dana desa sejak 2021. Itu hak warga,” tegas Ari.

Selain persoalan keuangan, GMWM juga menyoroti dugaan ketidaknetralan kepala desa dalam menyikapi konflik internal masyarakat. Ari menilai pemerintah desa cenderung memihak kelompok tertentu dan dinilai kurang responsif saat terjadi dugaan pengeroyokan terhadap warga.

“Kami meminta Kepala Desa bersikap adil dan tidak memihak. Dalam beberapa peristiwa, termasuk dugaan pengeroyokan, tidak terlihat upaya serius dari pemerintah desa untuk meredam konflik,” ujarnya.

Ari menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada respons yang jelas dan memuaskan, warga akan menempuh langkah lanjutan.

“Kami beri waktu 14 hari kerja. Jika tuntutan ini diabaikan, kami siap turun ke jalan dan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Bupati Cianjur,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan dan keluhan terkait pengelolaan desa sejatinya telah disampaikan sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum membuahkan penyelesaian konkret. Menurutnya, audiensi tersebut baru menghasilkan nota kesepakatan awal dan belum menyentuh substansi utama tuntutan warga.

GMWM berharap Inspektorat Kabupaten Cianjur dapat bersikap terbuka, profesional, dan objektif dalam menindaklanjuti dugaan persoalan tata kelola di Desa Wangunjaya.

Sementara itu, Kepala Desa Wangunjaya Misbahudin memberikan tanggapan singkat terkait audiensi tersebut.

“Alhamdulillah audiensi berjalan lancar. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk kemajuan Desa Wangunjaya,” ujarnya, tanpa merinci sikap pemerintah desa terkait tuntutan pembukaan LPJ.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *