Belum Kantongi Izin Lengkap, DPRD Desak Penghentian Sementara Proyek Perumahan Gunungkarang

Sorot99 Dilihat

SUKABUMI — DPRD Kota Sukabumi melalui Komisi I menyoroti aktivitas pembangunan perumahan yang tengah berlangsung di kawasan Gunungkarang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Baros. Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pengolahan lahan yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPRD menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pertemuan berlangsung di kantor DPUTR, Selasa (10/3/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menjelaskan rapat tersebut digelar untuk memastikan status perizinan proyek yang dikabarkan akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 17 hektare tersebut. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Menurut Feri, dokumen yang pernah diterbitkan sejauh ini hanya berupa surat keterangan dan belum dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan aktivitas pembangunan. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melalui dinas teknis segera mengambil langkah penertiban.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pembangunan di daerah. Namun untuk langkah penindakan di lapangan tetap menjadi kewenangan eksekutif melalui instansi yang berwenang,” ujar Feri, Rabu (11/3/2026).

Komisi I juga memberikan waktu kepada perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Selama proses administrasi belum dipenuhi, DPRD merekomendasikan agar aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Taufik Guntur, menyebut rencana pembangunan perumahan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada warga sekitar melalui pertemuan yang dilakukan pihak pengembang pada Oktober 2025.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat pada dasarnya tidak keberatan dengan rencana pembangunan. Namun mereka meminta agar seluruh proses perizinan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan agar rencana pembangunan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang wilayah serta tidak mengganggu lahan pertanian yang masuk kategori lahan dilindungi.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *